www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hadir di Mall Ciputra Seraya, Capella Honda Riau Boyong Deretan Motor Sport Andalan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda PKB Hingga Desember 2024
Senin, 09 September 2024 - 09:08:56 WIB

PEKANBARU - Pemprov Riau kembali mengambil langkah strategis dengan memberlakukan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menandatangani peraturan tersebut yang mencakup pengurangan pokok pajak dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” ujar Rahman Hadi dilansir mcr, Senin (9/9/2024).

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk pengurangan dan pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak:

1. Pengurangan sebesar 10 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Riau.

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak badan usaha dengan status mutasi masuk ke wilayah Riau.

3. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam wilayah Riau karena perubahan kepemilikan.

Sementara itu, dalam pasal 3, diatur mengenai pembebasan sanksi administrasi.

“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar hingga akhir masa pajak,” bunyi pasal tersebut.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda.

Rahman Hadi menyebutkan, langkah ini diharapkan tidak hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami berharap, dengan adanya pemutihan denda dan keringanan pajak ini, masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin," sebutnya.

"Selain meringankan beban, ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perekonomian daerah," sambungnya.

Kebijakan pemutihan ini tentunya disambut baik masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam melunasi pajak kendaraan.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diberlakukan Pemprov Riau dan terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pengunjung Mal Ciputra Pekanbaru singgah di booth pameran motor sport Honda.(foto: istimewa)Hadir di Mall Ciputra Seraya, Capella Honda Riau Boyong Deretan Motor Sport Andalan
Ketua Komisi IV DPRD Riau, Makmun Solihin.(foto: int)APBD 2025 Belum Maksimal, DPRD Riau Minta Solusi Cepat Tuntaskan Tunda Bayar
Personel Polsek Simpang Kanan melakukan imbauan kamtibmas di Kepenghuluan Bukit Dama. (Foto: Afrizal)Pilkada Usai, Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Bukit Damar Jaga Kamtibmas
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. (Foto: Int)Kuota Murid Baru SD di Pekanbaru 2025 Tak Berubah, Jalur Domisili Tetap Mayoritas
Ilustrasi nasi goreng. (Foto: int)Resep Nasi Goreng Praktis dan Lezat untuk Keluarga Tercinta
  Anggota Bapemperda DPRD Riau, Edi Basri.(foto: int)DPRD Riau Targetkan Selesaikan RTRW 2025, Fokus pada Sertifikat di Kawasan Hutan
Kepala Bapenda Riau, EvarefitaBerlangsung Sampai 5 April Mendatang, Pemprov Riau Berlakukan Penghapusan Denda Pajak
Ilustrasi. (Foto: Int)Tanpa Disadari, 5 Kebiasaan Ini Jadi Biang Kerok Perut Buncit, Apa Saja?
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Sri Sadono Mulyanto. (Foto: Int)Tanpa Biaya! 241 Puskesmas di Riau Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis
Ilustrasi13 Hotspots Track Sumatra Hotspots, Riau Reports 2 in Pelalawan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved