www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda PKB Hingga Desember 2024
Senin, 09 September 2024 - 09:08:56 WIB

PEKANBARU - Pemprov Riau kembali mengambil langkah strategis dengan memberlakukan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menandatangani peraturan tersebut yang mencakup pengurangan pokok pajak dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” ujar Rahman Hadi dilansir mcr, Senin (9/9/2024).

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk pengurangan dan pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak:

1. Pengurangan sebesar 10 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Riau.

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak badan usaha dengan status mutasi masuk ke wilayah Riau.

3. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam wilayah Riau karena perubahan kepemilikan.

Sementara itu, dalam pasal 3, diatur mengenai pembebasan sanksi administrasi.

“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar hingga akhir masa pajak,” bunyi pasal tersebut.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda.

Rahman Hadi menyebutkan, langkah ini diharapkan tidak hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami berharap, dengan adanya pemutihan denda dan keringanan pajak ini, masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin," sebutnya.

"Selain meringankan beban, ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perekonomian daerah," sambungnya.

Kebijakan pemutihan ini tentunya disambut baik masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam melunasi pajak kendaraan.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diberlakukan Pemprov Riau dan terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Liga Inggris.Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
  Tim Rescue Kantor SAR Pekanbaru saat evakuasi jenazah.Lansia yang Terjatuh dari Jembatan Merah Kampar Ditemukan Meninggal Dunia
Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved