www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan Alat Peraga dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda PKB Hingga Desember 2024
Senin, 09 September 2024 - 09:08:56 WIB

PEKANBARU - Pemprov Riau kembali mengambil langkah strategis dengan memberlakukan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menandatangani peraturan tersebut yang mencakup pengurangan pokok pajak dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” ujar Rahman Hadi dilansir mcr, Senin (9/9/2024).

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk pengurangan dan pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak:

1. Pengurangan sebesar 10 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Riau.

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak badan usaha dengan status mutasi masuk ke wilayah Riau.

3. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam wilayah Riau karena perubahan kepemilikan.

Sementara itu, dalam pasal 3, diatur mengenai pembebasan sanksi administrasi.

“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar hingga akhir masa pajak,” bunyi pasal tersebut.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda.

Rahman Hadi menyebutkan, langkah ini diharapkan tidak hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami berharap, dengan adanya pemutihan denda dan keringanan pajak ini, masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin," sebutnya.

"Selain meringankan beban, ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perekonomian daerah," sambungnya.

Kebijakan pemutihan ini tentunya disambut baik masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam melunasi pajak kendaraan.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diberlakukan Pemprov Riau dan terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal,Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan Alat Peraga dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang
Polda Kepri gerebek markas judi online di apartemen Batam.
Markas Judi Online Digerebek di Aparteman Batam Beromzet Rp 350 Juta per Hari
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.(foto: int)Bawaslu Riau Tegaskan Paslon Harus Bersihkan APK dan Serahkan LPPDK Sebelum Masa Tenang Pilkada 2024
Tersangka DN saat diperiksa di Mapolres Inhil.(foto: yendra/halloriau.com)Bendahara Desa Kelumpang Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah (foto/int)Pemko Pekanbaru Fokus Perbaikan Jalan Rusak, Overlay Jadi Prioritas 2025
  Peluncuran varian baru Mitsubishi Xforce, Ultimate with Diamond Sense (Ultimate DS) pada pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang digelar di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Jumat (22/11/2024).Mitsubishi Luncurkan Xforce Varian Baru dengan ADAS Lebih Lengkap
TPP ASN.(ilustrasi/int)Keuangan Diklaim Membaik, TPP ASN Pemko Pekanbaru Direncanakan Naik Tahun Depan
Kijang Innova Zenix HEV FFV.(foto: istimewa)Toyota Hadirkan Formasi Kendaraan Ramah Lingkungan di GJAW 2024, Dukung Net Zero Emission 2060
Jajaran Direksi Perumda Tirta Inhu dan Manajemen BRK Syariah.(foto: sri/halloriau.com)Pelanggan Tirta Indra di Inhu Sudah Bisa Bayar Tagihan Air di BRK Syariah
Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap 16 kasus (foto/ist)Polisi Ungkap 16 Kasus TPPO di Riau, Selamatkan 41 Korban
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved