www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Besok, Gerbang Tol Kisaran Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda PKB Hingga Desember 2024
Senin, 09 September 2024 - 09:08:56 WIB

PEKANBARU - Pemprov Riau kembali mengambil langkah strategis dengan memberlakukan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi menandatangani peraturan tersebut yang mencakup pengurangan pokok pajak dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” ujar Rahman Hadi dilansir mcr, Senin (9/9/2024).

Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk pengurangan dan pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak:

1. Pengurangan sebesar 10 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Riau.

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak badan usaha dengan status mutasi masuk ke wilayah Riau.

3. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam wilayah Riau karena perubahan kepemilikan.

Sementara itu, dalam pasal 3, diatur mengenai pembebasan sanksi administrasi.

“Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar hingga akhir masa pajak,” bunyi pasal tersebut.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban denda.

Rahman Hadi menyebutkan, langkah ini diharapkan tidak hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami berharap, dengan adanya pemutihan denda dan keringanan pajak ini, masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin," sebutnya.

"Selain meringankan beban, ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan perekonomian daerah," sambungnya.

Kebijakan pemutihan ini tentunya disambut baik masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam melunasi pajak kendaraan.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah diberlakukan Pemprov Riau dan terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hutama Karya tutup sementara gerbang Tol Kisaran (foto/int)Besok, Gerbang Tol Kisaran Ditutup Sementara, Ini Alasannya
Cawagub Riau, SF Hariyanto bersama Calon Bupati Indragiri Hulu, Rezita Maylani Yopi melakukan kampanye dialogis bersama di Desa Talang Bersemi (foto/ist)Cawagub Riau Nomor 1 Janji Tuntas Perbaikan Jalan Pangkalan Kasai-Lubuk Kandis 13 Km
Ilustrasi Riau rawan banjir dan longsor di musim hujan (foto/int)BMKG Peringatkan Warga Riau: Waspada Bencana Banjir dan Longsor di Musim Hujan
Ilustrasi BKN belum keluarkan jadwal SKD CPNS 2024 di Pemko Pekanbaru (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Penjadwalan SKD CPNS 2024 dari BKN
Ilustrasi hotspot di Riau sudah nihil (foto/int)Hotspot di Pulau Sumatera Turun Drastis, BMKG: Riau Masih Nihil
  Traveliv resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Riau (foto/ist)Pengembangan Pariwisata Akademis: Traveliv dan Unri Teken MoU Strategis
Kenduri Riau 2024 siap bangkitkan pariwisata dan ekonomi (foto/int)Dunia Kecil Penuh Warna, Kenduri Riau 2024 Siap Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi
Penyanyi, Andrigo Kurniawan asal Mandah, prihatin dengan KLB malaria di Inhil (foto/int)Kasus Malaria di Inhil Mengkhawatirkan, Ini Harapan Andrigo
Penampakan debit air di Waduk PLTA Koto Panjang, Kampar (foto/tribunpku)Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mulai Naik Setelah Sempat Menyusut Drastis
Pohon pisang unik bertandan tiga tumbuh di Kampar (foto/int)Heboh Pohon Pisang Unik di Kampar: Muncul Tiga Tandan dalam Satu Batang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved