Bocah Perempuan Diculik di Siak, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru Saat Pesta Narkoba
PEKANBARU – Seorang bocah perempuan berinisial FS (9) diculik tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan perampokan dan penyalahgunaan narkoba. Peristiwa ini membuat heboh masyarakat Riau setelah video penculikan tersebut viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengonfirmasi bahwa korban telah berhasil ditemukan dan para pelaku sudah ditangkap.
"Korban merupakan warga Tualang dan diculik dari rumahnya oleh pelaku," ujar Asep pada Selasa (13/8/2024).
Penculikan terjadi ketika ibu korban, Sri Wahyuni, menyadari bahwa anaknya telah dibawa oleh pelaku menuju Pekanbaru. Dengan panik, Sri Wahyuni langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Ibu korban sempat menerima ancaman dari pelaku yang berjumlah tiga orang," jelas Asep.
Pelaku, yang kemudian diketahui berinisial SG (29), HD (28), dan MR (25), ternyata adalah teman dekat ayah korban. Mereka sempat berpesta narkoba bersama sebelum aksi penculikan terjadi.
Motif penculikan ini diduga bermula ketika ayah korban mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku. "Pagi itu, ayah korban mengambil sepeda motor salah satu pelaku tanpa izin, yang memicu pelaku untuk menculik FS sebagai jaminan agar motor tersebut dikembalikan," tambah Asep.
Seteleh menculik FS, pelaku membawanya dari Siak menuju Pekanbaru. Dalam perjalanan, mereka terus mengirim ancaman kepada ibu korban, bahkan mengancam akan membawa FS ke Jakarta jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
"Pelaku sempat menakut-nakuti ibu korban, mengatakan bahwa anaknya tidak akan kembali jika mereka membawa FS ke Jakarta," ungkap Asep. Ancaman tersebut membuat ibu korban semakin ketakutan dan tak berdaya, apalagi ketika pelaku menyatakan tidak takut dengan polisi atau aparat keamanan lainnya.
Pelaku Tertangkap saat Pesta Narkoba
Berbekal laporan dari ibu korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, saat sedang berpesta narkoba.
"Setelah menangkap pelaku, tim kami langsung menjemput korban yang disembunyikan di rumah salah satu pelaku di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar," terang Asep dikutip dari MC.Riau.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa penculikan ini dilakukan karena masalah sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya yang diambil ayah korban. Mereka juga mengakui sering berpesta narkoba bersama ayah korban dan terlibat dalam jaringan pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ini adalah tindakan kejam yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat," tutup Asep. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :