Bilik Damai LAMR Diharap Bisa Jadi Tempat Penanganan Perkara dengan Pendekatan Budaya
Rabu, 31 Juli 2024 - 23:33:13 WIB
PEKANBARU - Suatu fasilitas hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, yang dinamakan Bilik Damai, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, Rabu (31/7/2024).
Selain meninjau bilik damai, peresmian juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati dan pimpinan LAMR.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, dalam elu-eluannya berterima kasih kepada Kajati Riau beserta jajarannya yang telah menyediakan fasilitas itu. Hal tersebut pasti menambah semangat kepada LAMR yang selalu diminta mediasi perkara oleh khalayak.
Menurutnya, keinginan memiliki ruang untuk mediasi itu secara permanen telah lama. LAMR misalnya, sempat mengirim pengurusnya untuk mengamati Bale Mediasi yang dimiliki NTB akhir tahun 2022.
Dalam sambutannya, Kajati Riau Akmal Abbas berharap Bilik Damai bukan semata-mata menjadi simbol, tetapi dapat berjalan optimal dengan pendekatan budaya lokal dalam memangani suatu perkara. Diharapkan masyarakat memperoleh rasa keadilan yang lahir dari jiwanya sendiri.
Ia mengatakan, masalah hukum tidak hanya terbatas pada data korban dan pelaku, tapi juga sosial budaya. Hukum dengan pendekatan sosial budaya, membuka kemungkinan pembinaan seseorang secara komprehensif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Bilik Damai, tak mustahil juga memikirkan masa depan seseorang yang tersangkut hukum. Misalnya, kalau latar belakangnya adalah ekonomi, harus dipecahkan juga persoalannya tersebut. Ia berharap, Bilik Damai lainnya, dapat berdiri di kabupaten/kota se-Riau. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :