PPDB SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Diperpanjang Hingga 10 Juli
Selasa, 09 Juli 2024 - 13:48:15 WIB
PEKANBARU - Setelah diperpanjang hingga Senin (8/7/2024), kini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) SMA/SMK swasta jalur afirmasi di Provinsi Riau kembali diperpanjang hingga Rabu (10/7/2024) kemarin.
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi para calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri. Dimana Pemprov Riau telah bekerjasama dengan 50 sekolah swasta melalui jalur afirmasi.
Plt Kadisdik Riau, Roni Rakhmat menyebutkan, perpanjangan ini kembali dilakukan disebabkan masih banyaknya kuota yang tersedia.
"Pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta kami buka hingga tanggal 10 Juli. Hingga saat ini calon peserta didik yang mendaftar baru 700-an orang, jadi masih ada kuota yang tersedia," sebutnya.
Dikatakan Roni, setidaknya ada 2.438 calon peserta didik jalur afirmasi yang akan diterima di 50 sekolah SMA/SMK swasta, dengan rincian 13 SMA dan 37 SMK swasta.
Para peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi akan dibiayai Pemprov Riau sampai tamat, tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Namun dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kebijakan ini dibuat sebagai upaya Pemprov Riau mengakomodir calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri pada PPDB tahun 2024," tuturnya.
"Pasalnya daya tampung SMA/SMK negeri di Riau hanya mampu menampung 92.965 siswa atau 76,53 persen dari tamatan SMP sederajat sebanyak 121.475 siswa," sambungnya.
Roni menjelaskan, calon peserta didik yang bisa mengikuti jalur afirmasi adalah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri, namun terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidik, atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE).
"Namun bagi siswa yang tidak lulus pada PPDBSMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP maupun DP3KE, bisa menggunakan surat keterangan dari Dinsos kabupaten/kota setempat tempat siswa berdomisili, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan lurah," ujarnya.
Selain untuk calon siswa yang tidak lulus PPDB SMA/SMK negeri, jalur afirmasi juga berlaku untuk anak panti asuhan. Mereka mendapat kesempatan yang sama dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau anak panti itu syarat berdomisili di panti yang memiliki izin atau terdata di Dinas Sosial Riau. Kemudian terdaftar di DTKS Dinsos, memiliki KK yang terdaftar di panti tempat calon siswa berdomisili. Terakhir terdapat surat keterangan warga panti yang diketahui Dinsos Kabupaten/Kota setempat," tutupnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :