www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hotspot Kembali Muncul di Riau, BMKG Catat 16 Titik Panas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


UKT Batal Naik, Unri Bakal Kembalikan Uang Mahasiswa yang Terlanjur Bayar
Selasa, 28 Mei 2024 - 13:45:56 WIB
Sesuai perintah Dirjen Diktiristek, Unri akan mengembalikan kelebihan bayar mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang (foto:ilustrasi)
Sesuai perintah Dirjen Diktiristek, Unri akan mengembalikan kelebihan bayar mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang (foto:ilustrasi)

Baca juga:

Kenaikan UKT Batal Tapi Iuran Institusi Masih Ada, BEM Unri Belum Puas
Kenaikan UKT Dibatalkan, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem
Kenaikan UKT Mencekik, DPRD Pekanbaru Minta Menteri Pendidikan Evaluasi Rektor

PEKANBARU - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim resmi membatalkan kenaikan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024/2025 di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTNBH) seluruh Indonesia.

Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri) Dr Maxasai Indra didampingi Staf Khusus Rektor Unri Ir Ridar Hendri mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan Mendikbud Ristek tersebut.

"Surat itu ditujukan untuk seluruh PTN dan PTNBH. Tapi kita di Unri bergerak cepat, segera menindaklanjutinya," kata dia, Selasa (28/8/24).

Dalam surat tersebut, lanjut Maxasai, Dirjen memberikan batas waktu paling lambat 5 Juni 2024 untuk mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan atau kembali ke tarif sebelumnya.

"Sekaligus mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI yang diajukan PTN sebelumnya," ujarnya.

Tahapan selanjutnya setelah pengajuan tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan diterima, Dirjen Diktiristek akan mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuannya.

"Dengan rekomendasi itu, Rektor PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI 2024/2025. Ini akan segera kita lakukan," sebut Maxasai.

Poin penting lainnya dalam surat Dirjen ini, ia melanjutkan, para Rektor diminta untuk menginformasikan kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri, dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar ulang.

"Kemudian kepada mahasiswa baru yang sudah mendaftar ulang, Rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," tutupnya.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot membludak di Riau (foto/int)Hotspot Kembali Muncul di Riau, BMKG Catat 16 Titik Panas
MotoGP San Marino 2024.Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024: Jorge Martin Asapi Bagnaia
Tampilan New Toyota Fortuner dengan fitur baru yang lebih sporty dan canggih (foto/liputan6)Toyota Luncurkan New Fortuner: Tetap Andalkan Dominasi di Pasar SUV Indonesia
Pembangunan jalan di Desa Simpang Kateman sedang berlangsung (foto/ayendra)Warga Berterima Kasih Pembangunan Infrastruktur Desa Simpang Kateman Sudah Diperjuangkan
Bupati Pelalawan, Zukri hadiri Seminar Nasional Pendidikan Inklusi (foto/Andy)Seminar Nasional Pendidikan Inklusi, Bupati Pelalawan: Pahala Guru Terus Mengalir
  Piala sekaligus sertifikat WTN diterima langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).Pj Wako Janji Benahi Sistem Transportasi di Pekanbaru
PSPS Pekanbaru vs Persikabo di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai dalam laga perdana Liga 2 2024/2025.(foto: mcr)Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Tumbangkan Persikabo 1973 3-1
Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O Baasir (paling kanan) bersama Chief Human Capital Officer XL Axiata, M Hira Kurnia (paling kiri) bersama perwakilan dari 20 penyandang disabilitas terpilih program magang XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Beri Kesempatan Magang bagi 20 Penyandang Disabilitas Terpilih
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka (foto/int)Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Sejak 30 Agustus
Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH (foto/ist)Ahli Hukum Dewan Pers Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan Oknum di Inhil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved