Kajati Riau Sah Sandang Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri
Selasa, 30 April 2024 - 14:59:25 WIB
PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas sah dianugerahi gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
Pemberian gelar itu melalui proses adat di Gedung Balai Adat Melayu Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (30/4/24).
Di hadapan Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf dalam pembacaan warkah mengatakan, mengacu pada alur dan patut, penganugerahan gelar adat ini telah dimusyawarahkan di LAM.
"Sejak gelar ini dianugerahkan, sah dan berlakukan gelar dimaksud atas diri tuan Akmal Abbas serta melekat panggilan kehormatan beliau sebagai Datuk Seri dalam masyarakat Melayu Riau," katanya.

Namun, kata Marjohan, apabila dikemudian hari ada kesalahan, maka gelar kehormatan tersebut akan gugur sebagaimana gugurnya iman tuah dan muruah, dan akan tanggal dari pemegangnya.
Setelah pembacaan warkah, digelar upacara penganugerahan dengan pemasangan tanjak dan selempang serta keris. Kemudin dilakukan tepuk tepung tawar kepada Kajati Riau Akmal Abbas dan istri.
Sejak pagi hari, ratusan tamu undangan mulai berdatangan di Balai Adat LAMR menghadiri pemberian gelar adat Kajati Riau Akmal Abbas SH MH.
Acara penabalan gelar adat ini dihadiri ribuan undangan, mulai dari masyarakat umum hingga Forkopimda. Sejak pagi hari, ratusan tamu undangan dari berbagai kalangan mulai memenuhi gedung Balai Adat Melayu Riau di Pekanbaru.
