Persoalan Tanah di Jalur Tol Pekanbaru-Rengat Muncul, Nasib 200 Pemilik Lahan Terkatung-katung
Kamis, 25 April 2024 - 19:50:24 WIB
|
Sengketa lahan Tol Pekanbaru-Rengat.(foto: tribunpekanbaru.com) |
Baca juga:
|
KAMPAR - Persoalan tanah di jalur Tol Pekanbaru-Rengat Tanah (Pekreng) I semakin kompleks dengan munculnya masalah di tanah kaveling Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN).
Menurut Ketua Perkumpulan Pemilik Lahan GKPN, Subur Lubis, lebih dari 200 pemilik lahan di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang terdampak, dengan total luas sekitar 13 hektar.
"Saat ini nasib mereka tidak jelas," ujar Lubis dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (25/4/2024).
Tanah GKPN tersebut terletak di Kilometer 16,5 Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang RT 02 RW 02 Dusun III Desa Rimbo Panjang dan telah dimiliki sejak 1980-an.
Lubis menjelaskan, pemilik lahan sudah terdaftar sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah tol awalnya dan telah diberi Nomor Induk Sementara (NIS).
"Banyak dari mereka sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan badan pertanahan nasional (BPN), beberapa di antaranya sudah terbit sejak 2017," tambahnya.
Namun, munculnya klaim pemilik tanah ulayat dan anggota kelompok tani dari pihak lain membuat situasi semakin rumit.
Lubis mencatat, Panitia Pengadaan Tanah juga memberikan NIS kepada pihak-pihak tersebut, menyebabkan tumpang tindih nama dalam satu bidang tanah, bahkan hingga empat NIS di satu bidang.
"Hingga kini, belum ada tanda-tanda penyelesaian dalam persoalan ini meskipun kami sudah mengadu ke berbagai pihak seperti BPN, Polda riau, bupati kampar dan camat," ungkap Lubis.
Persoalan ini menunjukkan kompleksitas dalam penyelesaian masalah tanah di jalur tol yang membutuhkan koordinasi dan solusi yang tepat dari berbagai pihak terkait.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :