Pj Sekdaprov Riau: ASN WFH Tanggungjawab Kepala OPD, Jangan Tambah Libur
Minggu, 14 April 2024 - 19:32:28 WIB
PEKANBARU - Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran 2024. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 16-17 April 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan WFH hanya berlaku untuk ASN di instansi tertentu, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, dan penelitian.
"WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," ucapnya dilansir mcr.
Pemprov Riau telah mengikuti kebijakan ini, namun dengan pengawasan ketat oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
"Pada intinya kita mendukung kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kepadatan saat arus balik Lebaran," kata Pj Sekdaprov Riau, Indra SE MM.
Indra menekankan, kepala OPD bertanggungjawab untuk melaporkan ASN yang melakukan WFH beserta alasan yang jelas.
"Kami harus memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan ASN untuk menambah liburannya," tegasnya.
"Masing-masing kepala OPD perlu mengawasi ASN di bawahnya ketika akan melaksanakan WFH, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan adil bagi semua," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :