PEKANBARU - Pasca libur hari raya Idulfitri 1445 Hijriah atau Lebaran tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersiap menggelar apel bersama sekaligus halalbilal. Acara ini akan digelar pada Selasa (16/4/2024) esok lusa.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan sistem kerja kedinasan dari kantor Work From Office (WFO), kehadiran pada Apel dan halalbilal tersebut menjadi kewajiban.
Ini sejalan dengan upaya Pemprov Riau untuk memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan di antara pegawai.
"ASN Pemprov riau wajib masuk hari selasa (16 april 2024). Nanti kita akan melakukan apel bersama pasca libur Lebaran, sekaligus dalam rangka halalbihalal," kata Pj Sekdaprov Riau, Indra SE MM dilansir mcr, Minggu (14/4/2024).
Absensi pegawai pada acara ini akan dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau.
Meski demikian, bagi ASN tertentu yang memenuhi syarat, Work From Home (WFH) juga diperbolehkan sesuai kebijakan pemerintah. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 16-17 April 2024.
Indra menekankan pentingnya kehadiran ASN pada hari Selasa tersebut.
"Nanti absen tersebut dilaporkan ke badan kepegawaian daerah (BKD) riau, kemudian BKD bisa mengecek kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke Sekda riau," jelasnya.
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas seperti sakit atau keperluan dinas, Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk sanksi ASN yang sengaja menambah libur, tentu kita serahkan ke atasan langsung yang bersangkutan, dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Indra.
Sebelumnya, MenPANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu, seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur oleh instansi pemerintah masing-masing.
Misalnya, jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :