PEKANBARU - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam angkat bicara terkait mosi tak percaya 36 anggota yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD Bengkalis.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan polemik yang ada saat ini tentu memberikan dampak kepada Kabupaten Bengkalis. Tindakan ini, dikatakannya memberikan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
"Untuk mengakhiri polemik ini, saya menempuh jalur hukum secara arif, dan melayangkan gugatan kepada PTUN Pekanbaru," kata Khairul Umam yang didampingi Kuasa Hukum Dr Saut Maruli Tua Manik.
Dikatakan Khairul Umam, apa yang dilakukan anggotanya tersebut adalah hal inprosedural. Karena seseorang bisa di-mosi tidak percayakan apabila yang bersangkutan melakukan hal melawan hukum.
"Alasan mereka melayangkan mosi tidak percaya itu kan karena saya ikut serta dalam mem-PAW 4 anggota yang sudah berpindah partai, sedangkan saya hanya melanjutkan proses yang ada," kata Khairul Umam, Minggu (25/2/2024) di Pekanbaru.
Khairul Umam turut mengapresiasi putusan dari PTUN Pekanbaru dengan nomor 44/G/2023/PTUN.PBR yang mengabulkan gugatannya, yang menyatakan dirinya masih sah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024.
"Dengan dikabulkannya gugatan ini, saya berharap DPRD Kabupaten Bengkalis dapat mematuhi dan menjalankan putusan PTUN dan menjadikan pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan hukum," kata Khairul Umam.
Apalagi, kata Khairul Umam seharusnya DPRD Bengkalis sudah harus masuk tahapan MoU APBD murni dan pembahasan KUPA di September ini. Jadi ada banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena polemik yang terjadi.
"Banyak kebutuhan masyarakat yang harus diperjuangkan dan dikritisi pemerintahan ini. Terkait guru-guru P3K yang tidak turun-turun SK-nya, RT dan RW yang belum gajian tekan-tekanan dan ancaman terhadap masyarakat di Mandau dan berbagai proyek mangkrak seperti DIC telah miliaran uang rakyat yang terbenam di sana," katanya.
Seperti diketahui, 36 Anggota DPRD Bengkalis melayangkan surat mosi tidak percaya ke Badan Kehormatan terhadap dua unsur pimpinan dewan, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua Syahrial, Senin (28/8/2023) lalu.
Mosi tidak percaya itu dilayangkan sebagai buntut bentuk kekesalan adanya proses penggantian antar waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis yaitu Septian Nugraha, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akik dan Safroni.
Penulis: Mg1
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :