Kadis Perkim Rohul Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan BBM Fiktif
Senin, 29 Januari 2024 - 21:01:02 WIB
PEKANBARU - Polisi telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul), Riau, berinisial HI, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan fiktif bahan bakar minyak (BBM) tahun 2019-2021.
Kasus ini telah diusut sejak Agustus 2023, dengan lebih dari 65 saksi dan tiga ahli yang telah diperiksa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos, hasil penghitungan menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,2 miliar.
Tersangka HI, yang juga pengguna anggaran dan menjabat sebagai Kadis Perkim di Pemkab Rokan Hulu, ditahan setelah mangkir pada panggilan pertama.
Polisi juga menetapkan JT, Direktur PT Esa Riau Berjaya, sebagai tersangka. Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender pengadaan BBM selama 3 tahun.
"Modus ditemukannya pengadaan fiktif BBM. Uang dicairkan namun BBM tidak diantar serta adanya pemalsuan dokumen terhadap pengiriman barang dan dukungan perusahaan," kata Raja Kosmos dikutip detiksumut.
Pada 24 Januari, polisi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkim Rohul, menemukan 30 item barang bukti pendukung.
Kasus ini masih berkembang, dengan penyidik sedang melakukan tracing aset kedua tersangka dan berpotensi adanya pengembangan dengan tersangka lainnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :