Dilarang Bawa Nama LAMR
Balas Kubu Marjohan Yusuf, Syahril Abubakar: Pembohongan Publik
Senin, 29 Januari 2024 - 13:27:06 WIB
PEKANBARU - Usai Mahkamah Agung (MA) memenangkan klaim kubu HR Marjohan Yusuf. Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau versi Mubes Dumai, Datuk Tan Seri Syahril Abubakar menyatakan hal ini merupakan pembohongan publik.
Syahril Abubakar menyebutkan putusan pengadilan tersebut belum inkrah. Karena pihaknya belum masuk pada pokok perkara.
"Penyesatan opini. Tindakan pembohongan publik. Putusan itu belum inkrah, berkaitan dengan sengketa, karena kita belum masuk pada pokok perkara," ungkapnya, Senin (29/1/2024).
Dikatakannya, PN Pekanbaru belum bisa menyidang karena yang berhak itu adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA).
Lalu pihkanya mengajukan banding keberatan, karena dinilai persoalan peraturan organisasi harus diselesaikan di pengadilan negeri.
"Terus mereka (kubu marjohan yusuf) kasasi ke mahakamah agung, namun itu bukan berarti sudah ditentukan mereka itu menang, saya sudah kalah," jelasnya.
Saat ini pihaknya belum menerima salinan keputusan tersebut dari MA melalui pengadilan negeri.
Jika pun menerima, pastinya keputusan yang diambil adalah perkara tersebut harus disidangkan DKA.
"Kalau memang harus pun disidangkan oleh dewan kehormatan adat, ya tidak masalah, berarti ini konflik belum selesai, jangan dikira sudah selesai. Dan ada masalah hukum dari konflik ini," tuturnya.
Masalah selanjutnya, kata Syahril adalah dalam aturannya tidak dibenarkan lembaga yang berkonflik menerima dana hibah.
Namun selama berkonflik, LAMR kubu Marjohan Yusuf telah mencairkan dana hibah dari Pemprov Riau.
"Kalau tidak salah mereka telah mencairkan Rp11.700.000.000. Ini yang tetap kami persoalkan. Kami sudah laporkan ke polisi," ungkapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, kalau memang pengadilan beranggapan persoalan tersebut harus diselesaikan dengan dewan kehormatan adat, pihaknya akan tempuh.
"Namun kita mau dewan kehormatan adat yang menyidangkan kita itu yang netral, yang tidak berpihak ke mana-mana. Jangan yang sebelumnya. Harusnya sebelumnya bertabayyun, bukan hanya menuduh," sebutnya.
"Yang jelas belum ada yang menang dan kalah pada persoalan ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA memperkuat putusan PN Pekanbaru yang menyatakan tidak bisa menyidang gugatan Syahril Abubakar terhadap Syamsuar, HR Marjohan Yusuf, H Taufik Ikram Jamil, Tarlaili dan Jonnaidi Dasa.
Yang mana pada Juni 2022 lalu, Syahril Abubakar menggugat pihak tersebut karena Syamsuar sebagai Gubernur saat itu mengukuhkan kepengurusan LAMR masa bakti 2022-2027.
Penulis: MG1
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :