Putusan Inkrah, Syahril Abubakar Dilarang Gunakan Nama LAMR
Minggu, 28 Januari 2024 - 20:45:10 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan tidak bisa mengidang gugatan Syahril Abubakar terhadap Syamsuar, HR Marjohan Yusuf, H Taufik Ikram Jamil, Tarlaili dan Jonnaidi Dasa.
Yang mana pada Juni 2022 lalu, Syahril Abubakar menggugat pihak tersebut karena Syamsuar sebagai Gubernur Riau saat itu mengukuhkan kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) masa bakti 2022-2027.
Setelah gugatan Syahril Abubakar ditolak PN Pekanbaru, pihak tergugat melakukan kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum LAMR, Datuk Aziun Asy'ari menyebutkan, berdasarkan putusan MA, maka dinyatakan Syahril Abubakar tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan LAMR dalam bentuk aktivitas apapun.
"Keputusannya sudah ada sejak 24 agustus 2023, namun salinannya baru kami terima 26 januari 2024. Artinya yang bersangkutan (syahril abubakar) dilarang menggunakan LAMR, karena adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht van gewjsde)," kata Datuk Aziun Asy'ari, Minggu (28/1/2024).
Aziun menegaskan, dengan adanya keputusan itu maka Syahril Abubakar dilarang untuk mengatasnamakan dan memakai nama LAMR, logo, maupau alamat untuk apapun kegiatannya.
"Kami sudah mengajukan somasi kepadanya berkaitan dengan hal ini, jika tetap menggunakan dan/atau memakai akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis: MG1
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :