www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Tunggu Sidang Dewan Pengupahan, UMP Riau 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen jadi Rp3,5 Juta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Konflik Lahan di Gondai, Pakar Beberkan Kelemahan Negara soal Regulasi Kawasan Hutan
Selasa, 30 Maret 2021 - 15:03:26 WIB

PEKANBARU - Konflik berkepanjangan antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) terkait lahan sawit yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan hingga kini belum menemukan titik terang. 

Hal ini juga menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Pakar Lingkungan, Dr Elviriadi. Dia menilai, dalam kasus tersebut Izin kehutanan yang dikeluarkan pemerintah lemah dan sangat minim aspek sosial Yuridis, baik itu berupa HPH, HTI, bahkan juga HGU. 

Pria yang juga merupakan Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu mengatakan, ada dua hal yang cukup krusial dalam pembangunan usaha hutan. Di antaranya adalah lemahnya visi kehutanan termasuk perencanaan hutan. Kemudian, benturan dengan masyarakat adat yang sudah bermukim di lahan yang diberi izin. 

"Dua hal itulah yang menjadi faktor utama konflik agraria di Indonesia. Seperti halnya di Desa Gondai itu," katanya. 

Menurut dia, kepala persukuan atau ninik mamak adat dapat menyatakan keberatan atas izin konsesi. Dengan alasan lahan yang hendak dibuka itu difungsikan sebagai keperluan umum. Seperti pemakaman umum, padang ternak, pekarangan masjid dan sekolah atau bahkan artefak budaya dan hutan larangan.

"Keberatan itu biasanya menghasilkan kesepakatan. Seperti antara Datuk Adat dan PT Siak Raya Timber cq PT. NWR yang sudah berumur puluhan tahun lalu," terangnya.

"Ada win win solution dari kedua belah pihak. Untuk anak kemanakan Batin Palubi dan Batin Sungai Serdang diberi areal pecadangan seluas 4000 hektar. Dan batin pesukuaan lainnya 1000 hektar, sesuai kesepakatan di Lembaga Adat Petalangan tahun 1998. Kemudian apakah ini disetujui pemerintah? Bagaimana kelanjutannya? Kok sekarang timbul konflik sehingga kebun sawit warga hendak dieksekusi?" tanyanya.

Dengan begitu, pria yang kerap jadi saksi ahli itu mengatakan bahwa itu akibat dari lemahnya pengawasan pihak terkait.

"Luas HTI yang dibenarkan PP No 7 tahun 1990 itu cuma 300.000 hektar. Wajib pula melaporkan Karya Tahunan, mengusahakan secara nyata dan efektif. Kalau puluhan tahun ditelantarkan tapi bisa berperkara hukum, apa kata dunia," tegasnya.

Elviriadi juga mengaku telah telah berkoordinasi dengan Sekjend Kementerian LHK Bambang Hendroyono, terkait permasalahan ini. 

"Kata pak Sekjend penyelesaian sawit rakyat dalam ijin konsesi diatur dalam UU Cipta Kerja. Jadi tak bisa dieksekusi begitu saja. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Deputi II Kantor Staf Presiden Bung Abetnego Tarigan.  Intinya KSP minta penyelesaian konkrit setelah penundaan eksekusi," tutur akademisi yang dikenal vokal itu.

Bukan hanya itu, diinformasikannya dalam waktu dekat akan ada pertemuan para pihak bersengketa yang difasilitasi BPHP Wilayah III.

"Pak Direktur Irtanto Kementerian LHK sudah perintahkan Pak Ade Kepala BPHP yang beroperasi di Jalan Arifin  Ahmad untuk mempertemukan dua pihak yang bersengketa," pungkasnya.

Penulis : Bayu
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
UMP Riau 2025 naik.(ilustrasi/int)Tunggu Sidang Dewan Pengupahan, UMP Riau 2025 Diprediksi Naik 6,5 Persen jadi Rp3,5 Juta
Ilustrasi daftar Paslon pemenang Pilkada 2024 di 12 kabupaten/kota di Riau (foto/int)Wajah Baru Tumbangkan Petahana, Ini Paslon Pemenang Pilkada Riau di 12 Kabupaten/Kota
Bertepatan Hari Disabilitas Internasional, PHR bersama LPPM UMRI adakan kegiatan Peningkatan Kapasitas penyandang disabilitas melalui Program TJSL Bank Sampah di Pekanbaru (foto/ist)Program Bank Sampah PHR Wujudkan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
TPID Inhil ikuti Rakor pengendalian inflasi bersama Kemendagri (foto/Ayendra)TPID Inhil Rakor Pengendalian Inflasi, Waspada Kenaikan Harga Pangan
Kadishub Pekanbaru, YL absen rapat perdana Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat (foto/dini)Usai Namanya Disebut KPK, Kadishub Pekanbaru Tak Muncul di Rapat Perdana Pj Walikota
  Novin Karmila dan Indra Pomi pakai rompi orange saat digiring di Gedung KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)Karir Moncer Novin Karmila Terancam Kandas Usai Sandang Status Tersangka Korupsi Setdako Pekanbaru
Kejaksaan Negeri Inhil laksanakan konfirmasi pers terkait dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Inhil (foto/Ayendra)Dugaan Korupsi di Dinkes Inhil Dalam Penyidikan, PT Tenayan Raya Makmur Selaku Penyedia
Kejaksaan Inhil gelar konferensi pers terkait Dugaan Korupsi Baznas Inhil (foto/Ayendra)Kejari Sebut Herman Pihak Kedua Penerima Dugaan Korupsi Baznas Inhil
Ketua KPU Kota Dumai Zulfan serahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Riau 2024 (foto/bambang)KPU Dumai Rampungkan Pleno Tingkat Kota, Ini Hasil Perolehan Suara Tiap Paslon
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat pimpin rapat bersama pimpinan OPD Pemko (foto/dini)Ruangan Bidang Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru di Segel , Pj Wali Kota Pekanbaru Pastikan Proses Keuangan Akhir Tahun Tetap Berjalan.
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved