PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis Berujung Gugat Gubernur Riau
Sabtu, 23 September 2023 - 06:37:51 WIB
|
ilustrasi |
Baca juga:
|
BENGKALIS - Surat Keputusan Gubernur Riau soal pemberhentian empat anggota dewan Bengkalis melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) berbuntut panjang. Keempat anggota dewan akan menggugat SK.
Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian yang merupakan kuasa hukum keempat anggota dewan tersebut menilai SK diduga melanggar hukum. Sebab SK tersebut terbit meski masih ada gugatan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Kita akan lawan secara hukum. Nanti kita akan gugat SK Gubernur tersebut karena ini diduga melanggar hukum," tegas Harris, Jumat (22/9/223).
Menurut Harris, gugatan pertama mereka terhadap proses pemberhentian kliennya sebagai anggota DPRD 2019-2024 masih berjalan di PN Bengkalis. Apalagi Gubernur Riau, Syamsuar merupakan pihak yang ikut tergugat.
"Dalam gugatan tersebut kami minta ke majelis hakim agar para pihak segera menghentikan seluruh upaya atau proses administrasi pemerintah dalam PAW klien kami," katanya.
Harris melihat ada dugaan kesewenangan dan pelanggaran hukum oleh Gubernur dalam penerbitan SK tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah karena gubernur menerbitkan SK atas objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Kami duga kuat ini tidak memiliki dasar administrasi dalam keputusannya. Tentu sebagaimana telah diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018," tegas Harris.
Terkait persoalan itu, Harris menduga jika gubernur terburu-buru. Harris juga menyinggung soal jabatan gubernur yang tak lama lagi habis.
Harris juga mengaku telah melayangkan keberatan terhadap gubernur Riau. Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.
Sementara Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut tak mempersoalkan. Menurutnya kebijakan yang diterbitkan sudah berdasarkan aturan hukum.
"Boleh saja mereka keberatan, menggugat. Mereka mau gugat misalnya, ya tidak apa-apa. Namanya ada pihak yang keberatan," kata Elly.
Elly menyebut keputusan gubernur harus dianggap sah dan dihormati selama tidak ada pembatalan dari pengadilan. Untuk itu, Elly mempersilahkan jika ingin menggugat.
"Keputusan harus dihormati dan dilaksanakan. SK itu harus dianggap sah sampai dibatalkan oleh pengadilan, ya kita harus hormati. Kalau nanti mau keberatan atau gugat silahkan," kata Elly, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :