Pemprov Riau Belum Terima Surat Pengunduran Diri Syamsuar
Senin, 18 September 2023 - 11:06:27 WIB
PEKANBARU - Beberapa hari belakangan santer terdengar informasi bahwa Syamsuar, mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Padahal, masa jabatannya baru berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Informasi yang beredar, Syamsuar mengundurkan diri karena ingin mendaftar sebagai calon anggota DPR RI. Bahkan, dikabarkan bahwa Pemprov Riau juga telah mengusulkan surat pemberhentian Syamsuar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait informasi tersebut, Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi mengaku belum menerima rekomendasi pengunduran diri tersebut.
"Kami belum ada terima (rekomendasi pengunduran diri Syamsuar)," kata Elly kepada halloriau.com, Senin (18/9/2023).
Diketahui, dalam aturannya bakal calon legislatif yang berstatus sebagai kepala daerah harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan
rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, dimana jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
Pengunduran diri ini sebelumnya telah dilakukan oleh Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan. Dia mengundurkan diri karena resmi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :