www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sengit! PSPS Pekanbaru Siap Hadapi Persiraja di Laga Perdana 8 Besar Liga 2 2024/2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Rp21,1 M
Hakim Didesak Penjarakan dan Sita Semua Aset Eks Kakanwil BPN Riau
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:28:31 WIB

PEKANBARU - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir, didakwa menerima suap, gratifikasi, pencucian uang. Bahkan Syahrir menyalahgunakan kekuasaannya untuk jadi makelar tanah.

Koordinator Umum Senarai yang mengawal kasus selama ini, Jeffri Sianturi, mengungkap dari 23 persidangan yang sudah dilakukan untuk menguak kasus tersebut. Eks Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau itu diketahui telah menerima lebih dari Rp21,13 miliar selama menjabat di Riau dan Maluku Utara.

Uang itu didapat Syahrir sebagai gratifikasi atau uang pelicin penerbitan HGB dan HGU perusahaan. Ia juga melakukan pencucian uang, memaksa bawahannya menyetor sejumlah uang, dan meminta perusahaan untuk memfasilitasi berbagai hal dengan alasan agar pengurusan izin mereka bisa lancar dan tidak tersendat.

Tak hanya itu, Syahrir juga menyuap mantan Bupati Kuansing Andi Putra sebanyak Rp500 juta untuk penerbitan rekomendasi kebun dan lahan.

Dakwaan kepada Syahrir yaitu pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 12 huruf B Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang  20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan ketiga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

"Modus Syahrir minta uang secara langsung, biasanya melalui ajudan atau lainnya. Kalau perusahaan tidak mau, seperti PT Eka Dura Indonesia, pengurusan tidak akan ditanggapi," kata Jeffri, Rabu (30/8/2023).

Jeffri meminta kepada penegak hukum untuk menyadari betapa besarnya kejahatan yang dilakukan oleh Syahrir. Bahkan menurutnya, sangat terbuka kemungkinan jumlah uang yang diterima Syahrir lebih dari itu.

"Kita menilai orang sekelas Syahrir, dengan kewenangan sebesar itu, yang punya kuasa menerbitkan HGB dan HGU bisa menerima berapa?" pungkasnya.

Diketahui pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, Syahrir dijatuhkan tuntutan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penjara 11 tahun 6 bulan penjara, melakukan pembayaran uang pengganti sebesar 21,1 Miliar plus SGD 112.000 serta harta yang didapat dari hasil tindak pidana disita dan dirampas oleh negara.

Namun, Senarai dan tiga organisasi masyarakat sipil lainnya yaitu Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerla Mata), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai hukuman tersebut masih terlalu ringan.

Jeffri menyebut harusnya Syahrir dituntut 20 tahun penjara dan seluruh asetnya dirampas.

"Karena dia ini sudah mengakui semua perbuatannya dan mengakui menerima uang-uang tersebut. Ia bahkan mengaku pernah mengeluarkan Rp2,3 miliar untuk menutup mulut wartawan dan mahasiswa saat kasusnya mulai tercium," tegas Jeffri.

Oleh karena Syahrir telah terbukti melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu pertama, Kedua dan Ketiga sebab sebagai pejabat penerbit izin ia memiliki produk keputusan yang penting dalam legalitas sebuah usaha perkebunan dan hak atas tanah serta telah mengakui perbuatannya, maka Senarai merekomendasikan tiga hal kepada majelis hakim.

"Satu, menghukum Syahrir dengan penjara selama 20 tahun serta rampas semua aset yang dikuasai dirinya dan keluarganya. Dua, tetapkan juga perusahaan pemberi uang terhadap Syahrir sebagai tersangka dan ketiga, Kementerian ATR/BPN harus komitmen dalam pemberantasan mafia perizinan," tegasnya.

Penulis: Rinai
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSPS Pekanbaru vs Persiraja beberapa waktu lalu.(foto: istimewa)Sengit! PSPS Pekanbaru Siap Hadapi Persiraja di Laga Perdana 8 Besar Liga 2 2024/2025
Paripurna Ranperda APBD Rohil 2025.(foto: afrizal/halloriau.com)Masukan Fraksi DPRD Rohil dalam Ranperda APBD 2025, Pemkab Janji Respons Cepat
Bikers di Pekanbaru jajal New Honda PCX160.(foto: istimewa)Keseruan Launching New Honda PCX160 di Pekanbaru: Inovasi dan Kebersamaan Komunitas
Cuaca Riau hari ini.(ilustrasi/int)Hujan Lebat dan Petir Ancam Riau Akhir Pekan ini, Cek Prakiraan Cuaca Lengkapnya!
Massa bakar mobil maling sawit di Kuansing (foto/ist)Mobil Baru Milik Pencuri Sawit di Kuansing Dibakar Massa
  Kegiatan cooling system Polsek Simpang Kanan.(foto: afrizal/halloriau.com)Polsek Simpang Kanan Gencarkan Cooling System Pasca Pilkada
Tersangka Dedew saat diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu.(foto: yendra/halloriau.com)Pengedar Narkoba di Tembilahan Hulu Diringkus, Polisi Temukan 12 Paket Sabu
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 19 Januari 2025: Libra Jangan Patah Semangat, Scorpio Teguhkan Hati
Fenomena kematian massal ikan kembali melanda Danau Maninjau, Agam, Sumbar (foto/tribunpadang)Kematian Massal 25 Ton Ikan di Danau Maninjau, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Wisata Pulau Cinta, Teluk Jering lumpuh akibat terendam banjir Sungai Kampar (foto/kuantanesia)Banjir Besar Landa Kampar, Pulau Cinta Teluk Jering Lumpuh Total
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved