PEKANBARU - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali melakukan Sita Serentak yang kedua di tahun 2023 ini. Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Riau berpartisipasi dengan melakukan sita secara serentak terhadap 14 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Eko Budihartono mengatakan, dari kegiatan sita serentak ini, pihaknya berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran Rp3,69 miliar.
"Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan," kata Eko dilansir mcr, Senin (17/7/2023).
Eko menuturkan, penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP. Menurutnya pelaksanaan penyitaan didasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 dan Permenkeu Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukan penyitaan atas dua unit tanah kosong, dua unit tanah dan bangunan. Kemudian, tiga unit truk, dua unit mobil pribadi, dua unit mobil barang, satu unit ambulance dan sembilan saldo rekening.
KPP yang berpartisipasi adalah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan barang sitaan.
"Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan," ungkapnya.
Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak.
"Harapannya, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :