PEKANBARU - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama menyebut ada 21 laporan masyarakat terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
yang diterima Ombudsman.
"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan tim dari Ombudsman riau juga sudah diturunkan ke sekolah-sekolah yang diadukan. Dan minggu depan kita (Ombudsman riau) akan ke Disdik untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan," ungkap Bambang Pratama, Minggu (2/7/2023).
Diketahui, aduan yang masuk ke Ombudsman Riau terkait dengan PPDB ini ada beberapa jalur penerimaan dan didominasi jalur zonasi, prestasi dan juara.
"Jadi dalam PPDB tahun ini, Ombudsman riau menemukan sosialisasi peraturan PPDB tidak dilakukan secara maksimal sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui detail regulasi. Khususnya yang mengalami perubahan menyebabkan masyarakat tidak siap untuk mengikutinya," terangnya.
Selain itu, sejak awal tahun atau jauh dari pelaksanaan PPDB, Ombudsman Riau juga sudah mengingatkan Disdik dan juga pihak sekolah untuk mempersiapkan segala hal yang menyangkut PPDB. Termasuk peraturan atau regulasi yang tidak melibatkan publik dan tidak dilakukan uji publik.
"Jadi karena inilah, akibatnya banyak masyarakat yang tidak paham, dan ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah terjadi kepanikan dari orangtua dan sang anak," ujarnya.
Di samping itu, Bambang menilai juga ada komunikasi yang buruk terjalin antara Disdik, panitia PPDB dan juga kepala sekolah.
Bahkan Ombudsman Riau melihat Disdik, panitia PPDB dan sekolah tidak memberikan pelayanan informasi, Konsultasi dan pelayanan pengaduan selama PPDB.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan pasal 8 UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tahun depan diharapkan Disdik sudah mengevaluasi diri dan melakukan perbaikan yang melibatkan publik. Sehingga tercipta transparan layanan dan terciptanya pendidikan yang berintegritas serta adil bagi masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Bambang Pratama juga mengapresiasi panitia dan sekolah yang melakukan verifikasi dokumen siswa untuk syarat masuk melalui jalur zonasi, prestasi dan afirmasi.
"Harus diapresiasi, walaupun ada kekurangan tapi banyak peserta yang digugurkan karena data yang dimasukkan tidak sesuai dengan syarat," ujarnya.
Untuk itu, Ombudsman Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPDB di Riau, dan jika ditemukan adanya pelanggaran maladministrasi seperti terjadinya kecurangan, masyarakat diminta memberanikan diri melapor ke Ombudsman.
Terakhir Bambang juga menegaskan kepada Disdik dan pihak sekolah untuk tidak lagi menerima siswa setelah berakhirnya masa pelaksanaan PPDB.
"Ombudsman meminta Disdik, sekolah dan panitia PPDB untuk berkomitmen tidak menerima siswa lagi. Kalaupun ada kebijakan menerima siswa maka harus mengutamakan siswa yang tidak mampu dan zona blank spot," tegasnya.
Bambang Pratama juga mengimbau para calon murid dan wali murid berani melapor ke Ombudsman Riau jika menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran selama pelaksanaan PPDB.
"Ombudsman masih membuka posko pengaduan PPDB, masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui telepon pada nomor (0761) 888100, melalui whatsapp pengaduan pada nomor 0811-9533-737, melalui e-mail di [email protected] atau dapat datang langsung ke kantor Ombudsman RI perwakilan riau," terangnya.
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :