PEKANBARU - Jika mendengar kata TDF, banyak orang pasti akan menghubungkan dengan salah satu turnamen olahraga terkenal yakni Tour de France, tapi sayangnya pada kali ini kita tidak akan membahas hal tersebut.
TDF yang akan kita bahas pada kali ini adalah Treasury Deposit Facility. Para pembaca pasti penasaran apakah gerangan TDF itu?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2023 Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan Bendahara Umum Negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di Bendahara Umum Negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Dari pengertian ini, jelas bagi kita bahwa TDF merupakan salah satu bentuk mekanisme penyaluran dana transfer dalam hal ini adalah Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang Tidak Ditentukan Penggunaannya.
TDF merupakan instrument keuangan yang sudah lama digunakan oleh pemerintah dalam memaksimalkan kas yang ada di rekening pemerintah pusat.
Namun praktek penggunaan TDF dalam rangka penyaluran transfer ke daerah baru dilaksanakan untuk penyaluran DBH secara nontunai pada akhir tahun 2022.
Penyaluran DBH kepada tiap Pemerintah Daerah (Pemda) kerap mengalami keterlambatan karena mekanisme perhitungan porsi DBH yang cukup alot dan memakan waktu lama.
Oleh karena itu pemerintah pusat akhirnya mempertimbangkan pembayaran secara nontunai melalui mekanisme TDF bagi penyaluran DBH kurang bayar pada bulan Desember tahun 2022.
Penyaluran dilakukan ke rekening TDF atas nama masing-masing Pemda di Bank Indonesia dan rekening tersebut juga berhak memperoleh remunerasi atas penempatan dana yang dilakukan.
Perhitungan remunerasi dilakukan setiap triwulan dan disalurkan melalui pemindahbukuan ke rekening masing-masing Pemerintah Daerah (RKUD).
Pertanyaan selanjutnya apakah dana ini bisa diambil kembali oleh Pemda? Jawabannya adalah tentu saja. Dana yang terdapat dalam rekening TDF tetap berstatus sebagai uang milik Pemda dan pencatatannya dilakukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan penyaluran 50 persen saldo TDF tahun 2022 melalui KPPN Jakarta II dalam rangka pembayaran THR 2023 lalu.
Selanjutnya, Pemda yang mengalami kesulitan likuidasi dapat mengajukan penarikan dana TDF kepada Kementerian Keuangan sesuai dengan mekanisme yang ada pada PMK 19 Tahun 2023.
TDF ini bisa menjadi salah satu solusi bagi pemerintah dalam rangka penyaluran DBH Pemda secara non-tunai.
Di sisi lain, remunerasi yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada masing-masing rekening TDF juga bisa menjadi tambahan pendapatan bagi Pemda.
Namun disisi lain, Pemda yang kekurangan likuiditas juga bisa kesulitan dengan mekanisme TDF ini karena pencairannya yang membutuhkan waktu lama.
Penulis: Kasi Bank KPPN Rengat, Siska Alfionita
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :