PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar klaim bahwa Provinsi Riau bukan daerah deforestasi. Riau juga termasuk yang terbaik dalam rangka pembangunan ekonomi hijau dan sekaligus rendah karbon.
"Saat ini Riau termasuk yang terbaik dalam rangka pembangunan ekonomi hijau dan sekaligus juga rendah karbon. Jadi Riau ini bukan daerah yang deforestasi," katanya, (5/6/2023).
Untuk diketahui, deforestasi adalah kegiatan mengubah area hutan menjadi lahan tidak berhutan secara permanen, untuk mendukung aktivitas manusia. Sederhananya, deforestasi adalah penggundulan atau penebangan hutan.
Syamsuar mengatakan bahwa upaya sebagai upaya menangkal perubahan iklim serta bagian dari kecintaan terhadap lingkungan dan masyarakat Riau. Sejak awal masa jabatannya ia telah menyiapkan program Riau Hijau.
"Karena saya cinta kepada rakyat Riau ini, maka Program Riau Hijau kita terapkan di daerah ini. Sebagian besar pendapatan rakyat Riau ini dari sawit, sehingga jika harga sawit hancur, maka perekonomian Riau juga hancur," ujarnya.
Syamsuar mengatakan itu pasca Pemprov Riau berhasil meraih penghargaan khusus bidang Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon. Penghargaan tersebut diberikan saat acara Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 beberapa waktu lalu.
Pemprov Riau berhasil meraih penghargaan tersebut setelah membuat regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2022. Peraturan ini tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon sebagai bentuk komitmen implementasi ekonomi hijau untuk pembangunan berkelanjutan.
Klaim Syamsuar itu bertolak belakang dengan data dan kritik yang disampaikan banyak organisasi lingkungan hidup selama ini, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau.
"Di Riau deforestasi seluas 28.781 hektare terjadi pada tahun 2020-2022 membuktikan buruknya pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri), dominasi perusahaan di Riau besar, sehingga menyebabkan persoalan lingkungan hidup," kata Manajer Akselerasi Perluasan WKR Walhi Riau, Fandi Rahman, saat dihubungi halloriau.com pada Rabu (7/6/2023).
Fandi mengingatkan tentang kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang kali dan diperparah oleh hadirnya perusahaan HTI.
"Selain itu, perusahaan HTI merebut ruang hidup masyarakat adat. Salah satunya kasus Bongku yang terjadi pada tahun 2020," ujarnya.
Jika Syamsuar mengatakan bahwa bentuk cintanya pada masyarakat Riau adalah dengan program Riau Hijau dan menjaga lingkungan, Walhi Riau berpendapat lain.
"Kecintaan gubernur terhadap masyarakat Riau belum terlihat. Menurut Walhi Riau ini belum sesuai dengan capaian target (Riau Hijau). Pencapaian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih minim," paparnya.
Fandi melanjutkan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi karena paling tidak terdapat dua Perda yang dapat digunakan untuk mengakselerasi komitmen Syamsuar tersebut.
Kedua Perda tersebut yaitu Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kemudian komitmen Riau Hijau masih nir-implementasi untuk melindungi masyarakat adat karena (1) amanat pembentukan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) tidak dilaksanakan, (2) aturan turunan dan kelembagaan perintah Perda 10/2015 dan Perda 14/2018 belum tersedia, dan (3) akselerasi dan pendampingan Pemprov kepada Pemkab/Pemko untuk pengakuan masyarakat adat tidak terdengar," tegas Fandi.
Penulis: Rinai
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :