www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bupati Alfedri Puji Komitmen PT RAPP Dukung Pemkab Siak Cegah Karhutla
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemprov Riau Tambah Dana Bantuan Hukum Warga Miskin Jadi Rp450 Juta
Jumat, 02 Desember 2022 - 22:16:52 WIB

PEKANBARU - Pemprov Riau akan optimalkan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada tahun 2023 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp450 juta.

Anggaran tersebut naik dari sebelumnya hanya Rp250 juta APBD murni 2022 dan perubahan Rp50 juta.

"Untuk program bantuan hukum tahun 2023, Insya Allah Pemprov riau akan mengoptimalkan program ini, dengan bertambahnya anggaran Rp450 juga menjadikan semangat kita untuk optimal, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat," ucap Karo Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi dilansir mcr, Jumat (2/12/2022).

"Sebelumnya juga kita maksimal mensosialisasikan melalui kesempatan pertemuan dengan pemerintah daerah maupun melalui organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di wilayah riau," sebutnya.

Yan menuturkan, untuk kegiatan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tersandung permasalahan hukum pada tahun 2022 telah berjalan maksimal, dengan terserapnya anggaran 100 persen oleh 14 OBH atau penasehat Hukum.

"Dari data yang kita miliki, hampir 100 persen perkara masyarakat miskin yang dibantu oleh Pemprov riau merupakan perkara litigasi (penyelesaian melalui pengadilan) tidak ada perkara non litigasi (penyelesaian di luar pengadilan atau pada saat pemeriksaan di aparat penegak hukum). Maka bisa diartikan, perkara litigasi yang dibantu melalui Pemprov riau hampir kesemuanya terpidana yang ditahan," terangnya.

"Jadi jelas tidak ada lagi biaya terpidana/tahanan untuk bolak balik bersidang, karena sudah ditanggung negara melalui pihak kejaksaan. Jadi memang murni biaya yang dikeluarkan oleh Pemprov riau melalui OBH merupakan biaya pendampingan bersidang, yang terdiri dari operasional OBH bolak balik menghadiri persidangan dan persiapan biaya dokumen-dokumen terkait pembelaan," sambungnya.

Yan menambahkan, bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, dan tidak diperbolehkan OBH untuk membebankan biaya lagi ke penerima bantuan hukum.

"Alhamdulillah, tahun ini program bantuan hukum yabg sudah disalurkan hampir 30 persen vonis hakim berkurang dari tuntutan JPU. Malahan ada satu perkara yang bebas murni, dan selebihnya vonis tetap sesuai tuntutan JPU," bebernya.

Lebih lanjut Yan Dharmadi mengatakan, sebenarnya program bantuan hukum masyarakat miskin ini tidak hanya Pemprov Riau yang menganggarkan, tapi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pemkab Siak, Pemkab Bengkalis dan Pemkab Rohil juga mengalokasikan. Namun tetap 14 OBH yang sudah terakreditasi yang dapat melaksanakannya.

Disinggung adanya informasi OBH yang masih membebankan biaya kepada penerima bantuan hukum, Yan menyatakan, kemungkinan besar itu adalah perkara Non Litigasi.

"Sebab penerima bantuan hukum yang belum ditahan, dan bisa saja OBH tersebut mengajukan ke lembaga/pemerintah daerah lainnya. Sedangkan untuk Pemprov riau sendiri tidak ada perkara non litigasi tahun 2022 ini," tuturnya.

"Namun, kalau benar adanya informasi itu, masyarakat dapat melaporkan berikut bukti apakah ada OBH yang masih membebankan kepada penerima bantuan hukum ke Kanwil Kemenkum HAM riau. Karena yang dapat menindak atau mengevaluasi OBH merupakan mereka," tukasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemkab Siak terus berupaya pencegahan dengan semua pihak termasuk PT RAPP yang komitmen atasi Karhutla (foto/int)Bupati Alfedri Puji Komitmen PT RAPP Dukung Pemkab Siak Cegah Karhutla
Ruswanto mengecek tanaman cabenya yang baru diberi pupuk. Terkendala Modal, Petani Juga Bisa Ajukan Pembiayaan KUR di Kantor BRK Syariah Tanjungpinang Pamedan
Tim Safari Ramadan dari Pemprov Riau menyerahkan CSR BRK Syariah ke pengurus Masjid Jami Al-Falah Desa Ngaso di Rohul (foto/ist)Pemprov Riau Serahkan CSR BRK Syariah ke Masjid Saat Safari Ramadan di Rohul
PGN Subholding Gas Pertamina optimis kinerja bisa perkuat eksistensi bisnis gas bumi (foto/ist)Optimisme PGN Perkuat Eksistensi Bisnis Gas Bumi dan Ketahanan Energi
Rahel Kristin, warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur merasakan manfaat dari JKN (foto/ist)Rahel: Program JKN Jadi Pelindung Bagi Keluarga Saya
  COO RAPP, Eduward Ginting bersama istri Diana Sinulingga saat menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). (foto: istimewa)Bupati Pelalawan Salut Tingginya Antusias Warga Riau Kompleks Salurkan Hak Pilih
Pj Gubernur Riau SF Hariyanto usai melantik Pj Sekda Provinsi Riau (foto/yuni)Ini Pesan Pj Gubri SF Hariyanto untuk Pj Sekdaprov Riau
Pekerja sagu diserang harimau di Kampung Penyengat, Siak (foto/ist)Pekerja Sagu Nyaris Tewas Diserang Harimau di Siak, Ini Imbauan BBKSDA
Pj Sekretaris Provinsi Riau, Indra resmi dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/yuni)Dilantik Pj Gubri SF Hariyanto, Indra Resmi Jabat Pj Sekdaprov Riau
Bapenda Kepulauan Meranti saat memberikan penjelasan kepada pihak pengusaha terkait implementasi kenaikan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian khsususPemda Kepulauan Meranti Respons dan Tetap Carikan Solusi Terkait Keberatan Pengusaha Atas Pajak Hiburan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved