Pemprov Riau Tunda Lagi Seleksi PPPK 2022, Ini Alasannya
Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:27:03 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tunda lagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Formasi yang ditunda yakni untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Mestinya mengacu jadwal yang dirilia Badan Kepegawaian Negara (BKN) proses seleksi PPPK dimulai, Senin (24/10/2022). Tetapi informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, seleksi PPPK ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
"Iya, seleksi PPPK tenaga kesehatan dan tenaga teknis ditunda, karena kita belum menerima petunjuk teknisnya," sebut Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, seperti dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (24/10/2022).
Sebagai informasi, surat keputusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menetapkan Tahun 2022, Pemprov Riau mendapat kuota penerimaan PPPK sebanyak 7.688 orang.
Dengan rincian, formasi guru paling banyak yakni 7.297 orang. Kemudian tenaga teknis sebanyak 223 orang dan tenaga kesehatan 168 orang.
Pemprov Riau sudah dua kali menunda seleksi PPPK 2022. Sebelumnya seleksi penerimaan PPPK sempat dijadwalkan 5 Oktober lalu, namun ditunda. Lalu BKN membuka seleksi PPPK 24 Oktober, tetapi ditunda lagi.
Ikhwan menyebut, penundaan seleksi PPPK 2022 sebab pihaknya belum mendapat petunjuk teknis penerimaan PPPK dari BKN dan Kemenpan RB.
"Kita masih menunggu surat resmi dari BKN, belum ada petunjuk teknisnya. Karena jadwal itukan memang masih bersifat tentatif," kata Ikhwan.
Dirinya menegaskan, seleksi PPPK khusus tenaga kesehatan dan tenaga teknis belum bisa dibuka, jika belum ada petunjuk teknis yang mengatur lebih detail.
"Belum bisa kita buka kalau tidak ada petunjuk teknisnya, itukan semuanya online, sampai hari ini kita belum terima surat untuk petunjuk teknisnya," sebutnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :