Sikat Pelanggar Perda, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Reklame Raksasa di Rumbai
Kamis, 29 September 2022 - 12:30:57 WIB
PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bongkar satu tiang reklame berukuran besar di Jalan Yos Sudarso, Rabu (28/9/2022) kemarin sore. Tiang reklame yang mencapai tinggi 8 meter ini dibongkar lantaran tidak memiliki izin sama sekali.
Tiang reklame yang tidah jauh dari kawasan Taman PCR Rumbai ini dibongkar dengan menggunakan alat berat. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, pembongkaran tiang reklame ini karena tidak mengantongi izin sama sekali.
Tiang reklame ini dibongkar setelah melalui pendataan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru. "Jadi dari informasi DPMPTSP dan Bapenda, tiang reklame itu tidak memiliki izin," ujar Iwan, Kamis (29/9/2022).
Selain tak berizin kata Iwan, kawasan tersebut juga bakal dilakukan pelebaran jalan, sehingga lokasi di sekitar tiang reklame juga bakal dibongkar.
Sebelum dibongkar, Ia mengaku sudah menyurati pemilik tiang reklame yang tidak berizin ini. Pihaknya juga sudah menempel peringatan di sisi depan tiang reklame ilegal. Namun, tidak ada tanggapan dari pemilik untuk membongkar secara mandiri.
"Tapi sampai hari H kemarin, tidak ada yang mengaku memiliki dan membongkar sendiri tiang reklame," pungkasnya.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :