Pengamat Kritik Pemprov Riau Royal Anggarkan Hibah ke Instansi Vertikal: Apa Urgensinya?
PEKANBARU - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau M Rawa El Amady mengkritik alokasi APBD Perubahan Provinsi Riau 2022 untuk hibah sejumlah instansi vertikal yang jadi kewenangan pemerintah pusat.
Pembangunan gedung dan perkantoran instansi vertikal dimaksud adalah Mapolda Riau, Kantor Kejati Riau, dan Makorem 031/Wira Bima.
"Kurang tepat Pemprov Riau mengeluarkan dana cukup besar untuk instansi vertikal dan untuk hal-hal yang tidak menyentuh secara langsung kepentingan rakyat," kata Rawa saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).
Ironisnya, Pemprov Riau malah tidak mampu menganggarkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi tanggung jawabnya dan sering dikeluhkan masyarakat. Dia menyarankan Pemprov memprioritaskan anggaran untuk program-program yang pro-rakyat.
"Kalau pembangunan infrastruktur kita setuju, tapi kalau pembangunan kantor itu belum penting sekarang," katanya.
Rawa lantas mempertanyakan apa
urgensi Pemprov Riau memberi hibah untuk pembangunan gedung instansi vertikal yang bukan kewenangannya.
"Kalau soal kelancaran kerja, apakah fasilitas mereka yang ada tidak bisa. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa mementingkan pejabat instansi vertikal tersebut?" kata Rawa.
Selain itu, dia juga menyinggung soal pengadaan dua unit videotron di Diskominfo untuk instansi kepolisian sebesar Rp2,9 miliar. Lalu pengadaan mobil dinas mewah bagi pejabat Forkopimda di Biro Umum senilai Rp25 miliar.
"Seharusnya pejabat mempertontonkan kesederhanaan kepada masyarakat di saat ekonomi kurang baik," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution saat menyampaikan jawaban Pemprov atas padangan umum Fraksi PAN dalam rapat paripurna DPRD Riau, Rabu (28/9/2022), mengatakan hibah untuk instansi vertikal sudah sudah sesuai aturan.
Aturan dimaksud adalah PP Nomor 12/1999 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat yang satuan wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan," kata Edy saat membacakan jawaban Pemprov Riau.
Sedangkan pengadaan videotron dua unit bertujuan mendukung digitalisasi publikasi yang lebih canggih. Dia juga menjawab soal pengadaan mobil pejabat senilai Rp25 miliar.
"Sedangkan pengadaan mobil sudah memperhatikan kebutuhan," katanya.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :