OJK Riau Minta Hapus Semua SMS dan Pesan WA dari Pinjol, Ini Alasannya
Rabu, 28 September 2022 - 09:58:38 WIB
PEKANBARU- Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat resah masyarakat. Maka itu OJK Riau imbau masyarakat jangan mudah tergiur pinjaman online yang tidak jelas, apalagi ilegal.
OJK Riau meminta supaya semua pesan yang masuk ke kontak pribadi yang dikirimkan oleh pinjaman online (Pinjol) dihapus saja. Seperti yang dikatakan Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Erwin Setiadi.
"Hapus SMS tawaran pinjaman online atau fintech yang masuk ke SMS. Karena pinjol yang resmi dan yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen," sebut Erwin Setiadi, Selasa (27/9/2022).
Kemudian Erwin mengatakan masyarakat juga diminta untuk melakukan pengecekan terhadap pinjaman online, apakah resmi atau ilegal dengan detail. "Cek legalitas pinjol. Gunakan aplikasi resmi dan pastikan pinjaman online atau vintage landing berizin OJK dan gunakan website atau aplikasi yang resmi," sebutnya seperti dikutip tribunpekanbaru.com.
"Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal. Untuk cek legalitas di kontak OJK 157 untuk line telepon Kemudian untuk layanan WhatsApp di nomor 081157157157," sambung Erwin.
Dirinya juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga data diri pribadi dan tidak sembarangan untuk mengupload data diri di media sosial yang bersliweran dan gampang diakses siapa saja. Serta tidak menggunakan wifi umum untuk bertransaksi keuangan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :