Apa Itu Kendaraan ODOL yang Disebut Jadi Penyebab Utama Rusaknya Jalan di Riau?
Selasa, 13 September 2022 - 17:20:52 WIB
PEKANBARU - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Ali Subagyo mengatakan bahwa penyebab utama kerusakan jalan di Provinsi Riau adalah kendaraan ODOL.
"Kerusakan ruas jalan provinsi di kabupaten kota se-Provinsi Riau penyebab utamanya, ya, karena ODOL," kata dia, Selasa (13/9/2022).
Di Provinsi Riau sendiri, tambah Ali, ruas jalan di bawah kewenangan Pemprov Riau sepanjang 1.032,73 kilometer (Km) dan 589,67 km diantaranya rusak ringan serta 443,06 Km rusak berat.
Lalu, apa itu kendaraan ODOL? Dilansir halloriau.com dari berbagai sumber, kendaraan ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Loading alias kendaraan yang mengangkut barang melebihi dimensi dan berat yang boleh dibawa.
Biasanya, kendaraan seperti truk dan mobil pick-up dimodifikasi sedemikian rupa namun tidak sesuai standar pabrik dan standar aturan yang diizinkan hanya demi bisa mengangkut barang yang lebih banyak dalam satu waktu.
Aturan mengenai ODOL itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan dan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ disebutkan bahwa kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan berat yang telah ditetapkan akan didenda sebesar Rp500.000.
Kendaraan ODOL ini sudah sejak lama disebut-sebut sebagai salah satu penyebab utama rusaknya jalanan di berbagai ruas jalan di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Riau. Kendaraan ODOL juga dikhawatirkan membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.
Penulis: Rinai
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :