www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Didukung SKK Migas dan K3S
UKW Gratis Digelar Oktober, Ketua PWI Riau Minta Semua Anggota Wajib UKW
Selasa, 13 September 2022 - 09:44:23 WIB

PEKANBARU- Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis untuk awak media kembali digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau. Direncanakan UKW akan digelar pada pertengahan Oktober 2022 nanti.

Hal itu disampaikan Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang SSos. Dirinya mengatakan kegiatan ini juga kembali disupport penuh oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Zulmansyah menegaskan, seluruh wartawan anggota PWI Riau wajib UKW. Jika tidak UKW, maka nanti kartu keanggotaannya tidak bisa diperpanjang. Karena itu, PWI Riau memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini secara gratis.

"Kali ini PWI Riau akan mengutamakan untuk kelas Muda. Namun bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberi kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat," terang Zulmansyah sembari mengimbau seluruh anggota PWI Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

"Silakan mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang dapat. Ingat, UKW gratis ini terbatas untuk 100 orang wartawan. Jangan sia-siakan kesempatan ini," ajak Zulmansyah seraya meminta anggota PWI Riau yang ingin ikut agar segera mempersiapkan berkasnya. Sebab peraturan sekarang, 21 hari atau lebih kurang tiga pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi.

“Batas akhir penerimaan berkas adalah 30 September 2022," sebut Zulmansyah.

Untuk diketahui, sejak 2019 lalu peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.

Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.

"Kita juga menghimbau semua anggota PWI, terutama anggota muda PWI diwajibkan untuk ikut UKW. Karena kalau kalau tidak ikut UKW, kartu PWI nya tidak bisa diperpanjang," tegas Zulmansyah lagi.
 
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang karena dikesempatan pertama belum dinyatakan kompeten, diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.

Selain itu, Zulmansyah juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada mitra, SKK Migas dan K3S yang mendukung kegiatan ini.

“Semoga UKW nanti berjalan lancar mulai dari awal hingga selesai. Dan menghasilkan wartawan profesional dan berkompetensi,” harapnya (Rilis)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Liga Inggris.Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
  Tim Rescue Kantor SAR Pekanbaru saat evakuasi jenazah.Lansia yang Terjatuh dari Jembatan Merah Kampar Ditemukan Meninggal Dunia
Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
Nadhira dan Syakila, kakak beradik raih prestasi di Kejuaraan Anggar Provinsi Riau (foto/ist)Kakak Beradik Nadhira dan Syakila Raih Prestasi Kejuaraan Anggar Provinsi Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved