Masyarakat Riau Diminta Segera Bayar Pajak Kendaraan, Telat 2 Tahun Jadi Bodong
Senin, 05 September 2022 - 22:28:53 WIB
PEKANBARU - Pemprov Riau mengimbau kepada wajib yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, agar segera membayarkannya. Sebab pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan yang pajaknya mati diatas 2 tahun.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengungkapkan, penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun berturut-turut ini merupakan amanat dari UU nomor 22 Tahun 2009.
Pihaknya berharap dengan diterapkannya aturan ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. "Karena ada banyak kendaraan yang terdata dan terindenfikasi tapi tidak ada potensi pajaknya," kata Syahrial dilansir mcr, Senin (5/9/2022).
Syahrial mencontohkan, kendaraan yang terdata dan terindenfikasi namun tidak ada potensi pajaknya tersebut adalah kendaraan yang sudah menjadi barang rongsokan atau kendaraan yang sudah lama tidak membayarkan pajak.
Meski data kendaraan tersebut masih tercatat, namun dari sisi pajak tidak memberikan pemasukan. "Jadi kalau dibilang, di Riau ada banyak kendaraan, sementara pajaknya tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada itu benar," ungkpanya.
"Karena memang banyak kendaraan yang sudah menjadi rongsokan itu tidak ada lagi pajaknya, tapi kendaraan itu masih terdata dan terindenfikasi," tambahnya.
Dengan adanya penerapan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut, maka kedepan data kendaraan yang terindenfikasi hanyalah kendaraan yang aktif membayarkan pajaknya.
"Sebab jika pajak kendaraan tidak dibayarkan lebih dari 2 tahun, maka data kendaraan tersebut akan diharuskan dan dianggap kendaraan bodong," tegasnya.
"Untuk itu kita imbau kepada seluruh masyarakat Riau agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya dan jangan menunda atau jangan sampai dihapus data ranmornya," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :