www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Heboh Dicurigai Rapat Pemenangan Paslon di Kantor Bupati Kuansing, Ini Faktanya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MA Tolak Kasasi Kekerasan Seksual Syafri Harto, Komahi: Percuma Ada Pengadilan!
Kamis, 11 Agustus 2022 - 13:20:36 WIB

PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Syafri Harto yang sebelumnya divonis tak bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual kepada mahasiswinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal itu diketahui dari putusan MA yang dilansir melalui situs resmi mereka, Kamis (11/8/2022). Dalam situs itu tertera kata "Tolak" untuk perkara nomor 786 K/Pid/2022. Belum ada keterangan resmi dari MA mengenai alasan penolakan tersebut.

Diketahui, kasasi itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung yang menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka keberatan JPU atas vonis bebas kepada Syafri Harto tidak akan diproses dan Syafri Harto tetap dinyatakan tak bersalah di mata hukum.

Penolakan dari MA itu menghancurkan perasaan penyintas (korban) dan seluruh pihak yang telah berjuang mencari keadilan selama ini, kata Agil Fadlan, tim advokasi Komahi Unri.

"Kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim nyatanya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang juga seorang perempuan. Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali!" kata dia, Kamis (11/8/2022).

Agil mengatakan, Komahi menilai percuma ada sistem peradilan jika korban tidak didengarkan dan terduga pelaku tetap melenggang bebas.

"Percuma ada pengadilan!" ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Syafri Harto, Doddy Fernando mengaku bersyukur atas pembebasan terhadap kliennya.

"Kami bersyukur. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan PN Pekanbaru pada 20 Maret 2022. Ia dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21).

Kasus itu sendiri mencuat setelah Komahi Unri mengunggah video pengakuan korban yang mengakui dicium paksa oleh Syafri Harto saat melakukan bimbingan skripsi.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Momen massa minta Rapat di Kantor Bupati Kuansing dihentikan (foto/ultra)Heboh Dicurigai Rapat Pemenangan Paslon di Kantor Bupati Kuansing, Ini Faktanya
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/ist)Pj Gubri Ajak Masyarakat Jangan Sebar Fitnah dan Provokatif Selama Masa Tenang
Ketua Bawaslu Inhil, Rustam rapat Pilkada 2024 (foto/yendra)Selama Masa Tenang, Ketua Bawaslu Inhil Ajak Semua Pihak Menjaga Ketertiban
Mahasiswa KKN MBKM Fisip Unri bantu digitalisasi Kampung Pangkalan Makmur (foto/ist)Mahasiswa KKN MBKM Fisip Unri Dorong Kampung Pangkalan Makmur Menuju Era Digital
Disdukcapil Pekanbaru memastikan layanan rekam data dan cetak e-KTP tetap buka (foto/tribunpku)Disdukcapil Pekanbaru Buka Rekam e-KTP Khusus Warga Usia 17 Tahun Saat Hari Pencoblosan
  Kasatlantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkyan (tengah) minta kendaraan bertonase berat hindari Jembatan Ujung Batu (foto/ist)Jembatan Ujung Batu Amblas, Polisi Minta Kendaraan Tonase Berat Lewat Jalur Alternatif
Jembatan penghubung vital antara Pekanbaru, Pasir Pengaraian rusak parah (foto/int)Jembatan Ujung Batu Rohul Rusak Berat Diterjang Banjir, Akses ke Sumut Terganggu
Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan ajak masyarakat Bagan Nibung ciptakan Kamtibmas (foto/afrizal)Bhabinkamtibas Polsek Simpang Kanan Ajak Warga Bagan Nibung Ciptakan Kamtibmas
Sungai Batang Lampasi di Limapuluh Kota, Sumbar meluap (foto/ist)Banjir Bandang Terjang Limapuluh Kota: Sepasang Suami Istri Jadi Korban, Satu Tewas
Ilustrasi masa tenang Pilkada Riau sebelum hari pencoblosan (foto/int)Masa Tenang Pilkada Riau 2024 Dimulai: Ini Aturan dan Larangan yang Harus Dipatuhi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved