www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Banyak Lahan Masyarakat Tercemar B3 Belum Dipulihkan, Menteri LHK Disebut Jadi Pelindung PT CPI
Jumat, 05 Agustus 2022 - 18:14:30 WIB

PEKANBARU - Sekretaris Fraksi PKB DPRD Riau, Sugianto mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk segera bergerak menanggapi kerusakan lingkungan yang terjadi di Provinsi Riau. Pasalnya, pencemaran limbah B3 (minyak bumi) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di lahan masyarakat masih banyak yang belum dipulihkan. Ratusan lokasi yang berada di Riau belum terlihat pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT CPI.

Seperti halnya keluhan yang disampikan R Siregar salah seorang warga Minas yang mengeluh karena lahanya tercemar limbah B3 PT CPI. Dimana, lokasi Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) dimasa kontrak PT CPI sudah dilakukan beberapa tahapan yakni, pre assessment, survei, validasi, verifikasi dan inventarisasi.

Tahapan negoisasi dan pemberian kompensasi nilai ganti kerugian akibat pencemaran tidak dilanjutkan mengingat kontrak kerja product sharing PT CPI segera berakhir.

Dari informasi di lapangan, beberapa lokasi TTM lain tahapan selanjutnya juga terhenti karena kontrak PT CPI akan berakhir. Pihak PT CPI mengatakan akan ditindak lanjuti oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan semua berkas akan diserahkan kepada PT PHR.

"Selanjutnya dengan beroperasinya PT PHR terkait pencemaran tanah terkontaminasi minyak ini sudah dipertanyakan kepada pihak PT PHR. Oleh PT PHR mengatakan menunggu adanya rekomendasi persetujuan dari SKK Migas," kata Sugianto dilansir goriau.com, Kamis (4/8/2022).

Sugianto menuturkan, kasus seperti ini masih banyak terjadi di lokasi yang terdapat TTM, artinya bukan hanya terjadi di Minas saja. Meski, ada beberapa yang sudah diberikan kompensasi.

"Tetapi, lokasi tersebut sama sekali belum dilakukan pemulihan terhadap lahan-lahan yang tercemar limbah B3 tersebut. Sehingga, pencemaran limbah B3 masih terus berlangsung sampai saat ini, lahan masyarakat tidak bisa digunakan untuk usaha," tuturnya.

Dijelaskannya, pencemaran limbah B3 sudah lama terjadi di lahan masyarakat dan masih akan terus berlanjut dan berpotensi meluas yang berdampak semakin membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

"Hal ini sudah lama menimbulkan keresahan masyarakat, mengurangi kenyamanan hidup mereka, sehinga masyarakat yang lahanya tercemar limbah B3 (minyak bumi) PT CPI tidak saja mengalami kerugian secara materiil, tetapi juga mengalami kerugian immateriil," jelasnya.

"Saya melihat, justru Menteri LHK menjadi pelindung PT CPI dan SKK Migas. Bahkan Menteri LHK sebagai anggota Komisi Pengawas SKK Migas harusnya pihak yang paling tahu persoalan ini, karena satu kaki Siti Nurbaya ada di KLHK dan satunya lagi di SKK Migas," sambungnya.

Gubernur Riau dan Menteri LHK, lanjut Sugianto, seharusnya hadir untuk masyarakat dengan menggugat PT CPI untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan doktrin public trust dan parens patriae, dimana tindakan Pemerintah untuk menggugat PT CPI itu dilakukan atas nama kepentingan umum (on behalf of all citizens).

"Status sebagai trustee atau wali mewajibkan negara untuk menjamin dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat dalam upaya untuk menyelenggarakan kesejahteraan bagi warga negaranya," sebutnya.

Jadi, Sugianto berpendapat, rencana pemulihan harus dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ketat dan harus terbuka bagi publik dan diinformasikan kepada pihak pencemar, secara rinci menjelaskan bagaimana kerugian masyarakat dari sejak terjadi pencemaran akan dipulihkan, dengan cara seperti apa dan berapa lama.

"Masyarakat yang lahannya tercemar, meminta ketegasan dan tanggungjawab Gubernur Riau dan Menteri LHK untuk melindungi hak asasinya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta telah dilanggar oleh kegiatan PT CPI atas persetujuan SKK Migas," bebernya.

Sesuai dalam Pasal 82 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH jo UU No 11 tentang Cipta Kerja juga memberikan mandat berupa, Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

Dan Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.

Selain itu perkara lingkungan hidup termasuk bukan delik aduan, sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) juga dapat memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan PT CPI dan SKK Migas tanpa harus menerima pengaduan masyarakat yang lahannya masih tercemar limbah B3 PT CPI.

Menurut Sugianto, termasuk memproses jika ada pejabat atau penyelenggara negara yang tidak melakukan tindakan yang seharusnya/pembiaran yang menghambat dan atau mengurangi hak masyarakat atau lingkungan hidup untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dari PT CPI.

"Karena pejabat/penyelenggara negara tersebut dianggap telah berperan menguntungkan suatu korporasi. Sehingga, pejabat atau penyelenggara negara tersebut dianggap melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

"Sebaiknya APH juga memproses pihak-pihak yang diduga ikut dan berperan memerintahkan, melakukan, menyaksikan, menerima, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan dana ganti rugi dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tanpa hak atau persetujuan masyarakat korban limbah B3 PT CPI. Sehingga unsur actus reus dan mens dugaan penggelapan itu terjadi yang berakibat sampai saat ini masyarakat tidak menerima ganti rugi dan atau lahannya tidak dipulihkan," pungkasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Irak.(ilustrasi/int)Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kepulauan Meranti, HanafiAda Gugatan di MK, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih
  Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
Smart Manufacture dari XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Buka Jalan Baru Industri Manufaktur Indonesia
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso memimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024 di Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Peringatan Hardiknas di Bengkalis: Gerakan Merdeka Belajar Semarak di Tanah Melayu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved