Belum Bebas Murni, Kalapas Tegaskan Rusli Zainal Tetap Wajib Lapor
Kamis, 21 Juli 2022 - 10:47:03 WIB
PEKANBARU- Rusli Zainal (RZ) resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022). Sempat beredar info keluar jam 9 pagi, ternyata pukul 7.00 WIB pagi Mantan Gubernur Riau itu sudah keluar lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno mengatakan, RZ sebenarnya belum menyelesaikan seluruh vonis hakim, yakni 10 tahun penjara. Namun dia diberikan program bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari vonis.
"Beliau kita berikan program pembebasan bersyarat, tanggal 20 Juli 2022. Pidana beliau itu 10 tahun. Kemudian sudah menjalani 2/3 dari pidana, karena berkaitan dengan PP 99 malam sisa pidananya ditambahkan setengah lagi," ujar Sapto, Kamis (21/7/2022).
"Jadi untuk pembebasan bersyarat, namanya percobaan. Artinya beliau ini masih percobaan untuk pembebasannya. Hari ini tanggal 21 Juli 2022 itu percobaan, dan bebas murninya itu November tahun 2023. Itu masa percobaannya berakhir," tambahnya.
Dijelaskan Sapto, RZ masih harus mengikuti program yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dia juga dikenakan wajib lapor kepada Bapas.
"Jadi setelah bebas dari lapas ini, tadi kita serahkan ke Bapas. Tugas dar Bapas adalah melaksanakan pembimbingan bagi warga binaan yang kita berikan program ini. Kewajiban dari warga binaan yang diberikan pembebasan bersyarat, nantinya wajib lapor kepada Bapas," pungkasnya. (*)
Penulis: Bayu
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :