www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Usai Cuti Kampanye, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kembali Bertugas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasusnya Terkesan Dibiarkan, Kondisi Psikologis Korban Pelecehan Seksual di Unri Dikabarkan Depresi
Rabu, 29 Juni 2022 - 09:27:56 WIB

PEKANBARU- L (21) mahasiswi yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) dikabarkan mengalami depresi. Hal itu pasca Dekan non aktif FISIP Unri, Syafri Harto yang sempat diduga pelaku telah divonis tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Agil Fadlan dalam konferensi pers bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Selasa (28/6/2022).

"Kekecewaan korban pasca hakim memvonis bebas terdakwa Syafri Harto sangat luar biasa. Secara fisik dan mental korban sangat lelah. Bahkan sejak memori kasasi diajukan jaksa kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu, hingga kini kasus ini sudah terhitung berjalan 8 bulan tanpa ada kejelasan sama sekali," kata dia.

Agil mengatakan, kondisi korban semakin memburuk dan harus berulang kali melakukan konseling ke psikolog. Kini korban bahkan harus menerima pengobatan dari psikiater karena memiliki kecenderungan untuk self harm (melukai diri sendiri).

Iche Margareth Robin selaku asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA juga menanggapi bahwa terdapat kekeliruan hakim PN Pekanbaru dalam memvonis bebas terdakwa.

Ia mengungkapkan bahwa Kemen PPA telah melakukan rapat koordinasi dan penanganan tim bersama terhadap kasus kekerasan seksual di Unri itu tanggal 13 April 2021 lalu. Dalam pertemuan itu dihadirkan kepolisian dan kejaksaaan untuk memastikan prosesi kasus sampai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penuntutan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga terkaget-kaget dan bertanya, padahal kalau dilihat dalam BAP dan penuntutan itu sudah sesuai prosedur baik yang dilakukan pada sidik dan lidik, ternyata di persidangan justru berbanding terbalik," ujarnya.

Untuk itu, Komahi Unri, Kementerian PPPA, Komnas Perempuan dan koalisi lain yang tergabung dalam mengawal kasus kekerasan seksual ini mendesak Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) untuk memberikan sanksi administrasi yang tegas pada terduga pelaku yang saat ini masih belum dicabut sebagai Dekan melainkan hanya diganti oleh Pelaksana tugas (Plt) serta mendesak MA untuk segera memproses kasasi dengan menekankan prinsip keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual di FISIP Unri mencuat pertama kali pada 4 November 2021 melalui video viral korban L yang mengaku dicium paksa oleh Syafri Harto saat melakukan bimbingan skripsi. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Riau dan Syafri Harto didakwa dengan Pasal 289 KUHP, subsidair melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Namun pada sidang putusan tanggal 30 Maret 2022, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru, Estiono justru memvonis terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan beserta dipulihkan nama baiknya. Tak terima atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum pun melayangkan kasasi ke MA namun hingga kini tak ada kejelasan.

Penulis: Rinai
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)Usai Cuti Kampanye, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kembali Bertugas
Kegiatan perayaan Malam 100 Cinta yang ditaja Smartfren.(foto: istimewa)Malam 100 Cinta: Perayaan Musik dan Budaya dari Smartfren untuk Indonesia
Manajer PT MUP-Pabrik Penarikan saat menerima Zero Accident Award dari PJ Gubernur Riau Rahman Hadi.(foto: istimewa)Dua Pabrik Kelapa Sawit PT MUP Raih Penghargaan Zero Accident Award 2024
APRIL dan APR melalui CD kembali menggelar pelatihan batik kepada kelompok batik binaan yang dilaksanakan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Senin-Kamis (18-21/11/2024).(foto: istimewa)Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Perempuan Melalui Batik: Upaya Berkelanjutan APRIL-APR
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.(foto: sri/halloriau.com)Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana
  Penyerahan beasiswa untuk pelajar TNI/Polri dari Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Bandara SSK II Salurkan Bantuan Beasiswa untuk 41 Mahasiswa TNI/Polri
Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya bersama Forkopimda Riau lakukan pemusnahan barang ilegal (foto/riki)Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Riau: Ada iPhone, Kain Bekas Hingga Rokok
Para Paslon Pilgub Riau 2024.(foto: int)Politik Riau Sepekan: Elektabilitas 3 Paslon Pilgubri 2024 Terus Bersaing
Sejumlah APK Paslon Pilkada Serentak 2024 di Riau masih terpampang di jalanan Kota Pekanbaru.(foto: dok/halloriau.com)H+2 Masa Tenang, APK Paslon Masih Bertebaran di Jalanan Kota Pekanbaru
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal.Bawaslu Ingatkan Delapan Calon Petahana di Riau Hati-hati Bertindak di Masa Tenang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved