Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual Tagih Janji Nadiem Makarim Tuntaskan Kasus di Unri
Rabu, 08 Juni 2022 - 18:54:41 WIB
PEKANBARU - Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) menemui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta terkait penyelesaian kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Dekan nonaktif mereka, Syafri Harto kepada seorang mahasiswi berinisial L (22).
Komahi bersama Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang tergabung dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, BEM Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Forum Pers Mahasiswa Jakarta, Jaringan Muda Setara, Serikat Mahasiswa Paramadina dan berbagai lembaga lainnya menagih janji Mendikbud Nadiem Makarim mengawal langsung kasus kekerasan seksual tersebut pasca Syafri Harto divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.
Agil Fadlan dari tim advokasi Komahi Unri mengatakan, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas mahasiswa perguruan tinggi lainnya di Indonesia dalam mengawal kasus kekerasan seksual di Unri.
"Audiensi ini bertujuan untuk menanyakan dan mengetahui langsung bagaimana proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual di Unri yang sedang berlangsung. Karena, Komahi Unri sendiri tidak mendapatkan informasi mengenai kejelasan pemeriksaan yang dilakukan Kemendikbud RI, sehubungan dengan janji yang telah diberikan Mendikbud, Pak Nadiem Makarim," kata dia, Rabu (8/6/2022).
Koalisi, jelas Agil, mendesak Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada Syafri Harto karena sudah berlangsung lama. Diketahui, pasca divonis tak bersalah oleh PN Pekanbaru, Syafri Harto terlihat kembali melanjutkan aktivitas di kampus, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Inspektur Investigasi Kemendikbud RI, Lindung Saut Maruli Sirait yang menemui mahasiswa mengatakan, dalam satu minggu kedepan, akan diberikan transparansi lini masa proses pemeriksaan. "Nanti kami beri transparansinya agar rekan-rekan mahasiswa dapat mengetahui tahapan-tahapan prosesnya," kata dia.
Koalisi kemudian memberikan tenggat waktu paling lama satu bulan pada Kemendikbud RI untuk memberikan sanksi kepada Syafri Harto.
Penulis: Rinai Kasih
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :