Disnakertrans Riau Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Tak Penuhi Hak Karyawan dapat BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 01 Juni 2022 - 21:16:04 WIB
PEKANBARU - Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi menyatakan, perusahaan wajib memenuhi hak kerja karyawan terhadap program jaminan sosial nasional yakni BPJS Ketenagakerjaan, berupa jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua serta pensiun.
"Bagi tenaga kerja yang merasa dirugikan karena diabaikan hak-haknya, diminta cepat melaporkan, agar segera ditindaklanjuti," tegas Imron dilansir Antaranews.com, Rabu (1/6/2022).
Imron menuturkan, berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada sejumlah perusahaan yang mendapat perhatian terkait dengan komitmen pemenuhan hak kerja karyawan.
Namun setelah dilakukan investigasi, lanjut Imron, ternyata tenaga kerjanya belum dilaporkan karena ketiadaan KTP, ada juga iuran BPJSKetenagakerjaan tidak lagi dibayarkan karena sudah diberhentikan, termasuk karena perusahaan sudah pailit.
"Ada kasus seperti ini, namun demikian argo tagihan (iuran) tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tetap jalan. Sebab yang salah tetap perusahaan, karena tidak mau melaporkan ke kita atau BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Atas kasus ini, pihaknya sudah berkomitmen bersama BPJSKetenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan yang belum masuk kategori patuh dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Kasus lainnya, lanjut Imron, ada perusahaan yang memang sengaja tidak melaporkan tenaga kerjanya secara keseluruhan. Namun perusahaan seperti ini sudah diberi peringatan dan pengawasan.
"Teguran juga sudah diberikan. Tapi, jika tidak berubah, tentu akan ada sanksi lanjutan baik secara administrasi hingga rekomendasi dan tidak mendapatkan layanan publik," tuturnya.
"Bahkan dicabut izin usahanya. Tetap ada sanksinya, kalau abai, sanksi ada lagi lebih tegas. Kita tidak main-main, pengawasan terus dilakukan," tandasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :