PEKANBARU - Akademisi dan aktivis perempuan Mustiqowati Ummul Fithriyyah mengapresiasi pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Menurutnya ini kabar gembira yang ditunggu-tunggu publik sejak beberapa tahun lalu.
"Ini hasil perjuangan berbagai pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil, maka ketika disahkan, ini berita baik yang perlu disyukuri," kata Mustiqowati, Rabu (13/4/2022).
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Suska Riau ini mengatakan, meski sudah ada UU TPKS, bukan berarti perjuangan melawan kekerasan seksual telah selesai. Dia mengajak semua elemen masyarakat mengawal implementasi UU TPKS.
"Jadi, tak berhenti sampai di sini. Kita semua harus bersama-sama mengawal agar UU TPKS ini bisa diimplementasikan dengan baik untuk melindungi korban dan memberikan tindakan yang sesuai kepada pelaku," ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Sosial UIN Suska ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, UU TPKS hadir sebagai representasi fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara termasuk di perguruan tinggi.
Dia berharap UU ini betul-betul bisa menjadi payung hukum yang akan memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
"Selama ini menggunakan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dan sebelumnya sudah ada Dirjen Pendis No. 5494 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus. Dengan adanya UU TPKS regulasinya semakin kuat untuk memberikan solusi terkait kekerasan seksual," tuturnya.
Namun, kata dia, ada yang belum terakomodir di UU TPKS tersebut yaitu penanganan aborsi dan pemerkosaan. Padahal pada draft sebelumnya yang bernama RUU PKS dua hal itu telah dimasukkan.
"Tapi kabarnya akan diakomodir di RKUHP. Kami minta pemerintah memastikan perihal pemerkosaan dan aborsi betul-betul diatur dalam RKUHP itu sehingga perempuan bisa mengakses hak-haknya," ujar dia.
Dia menyebut, di UIN Suska Riau sendiri pihaknya terus melakukan transformasi nilai-nilai dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang bagaimana mengenali kekerasan seksual, dampaknya, dan pencegahannya.
"Karena memang sampai hari ini, tak sedikit publik yang masih belum paham apa itu kekerasan seksual. Terkadang sudah mendapatkan tindakan kekerasan seksual, tapi dia tak tahu bahwa dia telah mengalami itu. Kalaupun tahu dia juga tak tahu ke mana harus mengadu. Makanya diperlukan sosialisasi," kata dia.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :