www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Akademisi: Kawal Implementasi UU TPKS
Rabu, 13 April 2022 - 17:06:32 WIB
Ratusan perempuan unjuk rasa di Kejati Riau menolak putusan bebas Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto dalam kasus pelecehan seksual. (Rinai/halloriau)
Ratusan perempuan unjuk rasa di Kejati Riau menolak putusan bebas Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif Syafri Harto dalam kasus pelecehan seksual. (Rinai/halloriau)

Baca juga:

UIN Suska Riau dan BSI Scholarship Siapkan Beasiswa Rp561 Juta untuk 25 Mahasiswa
Siap Pimpin Ikatif UIN Suska Riau, Bantuan: Alumni Saling Menguatkan Tali Persaudaraan
3 Mahasiswa UIN Suska Riau Masuk Final El Bajo Essay Competition 3

PEKANBARU - Akademisi dan aktivis perempuan Mustiqowati Ummul Fithriyyah mengapresiasi pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Menurutnya ini kabar gembira yang ditunggu-tunggu publik sejak beberapa tahun lalu.

"Ini hasil perjuangan berbagai pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil, maka ketika disahkan, ini berita baik yang perlu disyukuri," kata Mustiqowati, Rabu (13/4/2022).

Ketua Pusat Studi Gender dan Anak LPPM UIN Suska Riau ini mengatakan, meski sudah ada UU TPKS, bukan berarti perjuangan melawan kekerasan seksual telah selesai. Dia mengajak semua elemen masyarakat mengawal implementasi UU TPKS.

"Jadi, tak berhenti sampai di sini. Kita semua harus bersama-sama mengawal agar UU TPKS ini bisa diimplementasikan dengan baik untuk melindungi korban dan memberikan tindakan yang sesuai kepada pelaku," ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Sosial UIN Suska ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, UU TPKS hadir sebagai representasi fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara termasuk di perguruan tinggi.

Dia berharap UU ini betul-betul bisa menjadi payung hukum yang akan memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.

"Selama ini menggunakan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dan sebelumnya sudah ada Dirjen Pendis No. 5494 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus. Dengan adanya UU TPKS regulasinya semakin kuat untuk memberikan solusi terkait kekerasan seksual," tuturnya.

Namun, kata dia, ada yang belum terakomodir di UU TPKS tersebut yaitu penanganan aborsi dan pemerkosaan. Padahal pada draft sebelumnya yang bernama RUU PKS dua hal itu telah dimasukkan.

"Tapi kabarnya akan diakomodir di RKUHP. Kami minta pemerintah memastikan perihal pemerkosaan dan aborsi betul-betul diatur dalam RKUHP itu sehingga perempuan bisa mengakses hak-haknya," ujar dia.

Dia menyebut, di UIN Suska Riau sendiri pihaknya terus melakukan transformasi nilai-nilai dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang bagaimana mengenali kekerasan seksual, dampaknya, dan pencegahannya.

"Karena memang sampai hari ini, tak sedikit publik yang masih belum paham apa itu kekerasan seksual. Terkadang sudah mendapatkan tindakan kekerasan seksual, tapi dia tak tahu bahwa dia telah mengalami itu. Kalaupun tahu dia juga tak tahu ke mana harus mengadu. Makanya diperlukan sosialisasi," kata dia.

Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU
Hotel Aryaduta Pekanbaru.(foto: int)Komisi III DPRD Riau: Kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru Bau dan Air Sering Mati
Ilustrasi makan bergizi gratis. (Foto: Dokumentasi HalloRiau)Simulasi Program Makan Bergizi Gratis di Riau Tunggu Arahan Badan Gizi Nasional
PSSI umumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia, gantikan Shin Tae-yong (foto/int)Sah, Partick Kluivert Pengganti Shin Tae-yong Latih Timnas Indonesia
Kadisperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.(foto: int)Sudah Tahun 2025 Tapi Pasar Induk Pekanbaru Masih Belum Beroperasi, Kadisperindag: Adendumnya Belum
  Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi, S.Sos (foto/int)KPU Pelalawan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: int)Tak Ada Laporan Keberatan, Disnakertrans Riau Minta Perusahaan Patuhi UMK Sesuai Ketentuan
Hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dan PT Securindo.(foto: int)Komisi II DPRD Pekanbaru Bakal 'Kupas' Potensi PAD Parkir yang Dikelola PT Securindo
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa. (Foto: Int)Tumpukan Sampah Menggunung, DPRD Pekanbaru Desak Aksi Nyata PT EPP
Rencana RS Jantung dan Otak Pekanbaru.(foto: int)Ini Solusi Diskes Riau untuk Lahan Pertanian Unri di Area RS Jantung dan Otak Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved