www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Resep Es Mak Inang Sayang Khas Riau, Perpaduan Unik Buah dan Sirup Jeruk
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Stok Pupuk Subsidi di Riau Mencapai 9.095 Ton, Kebutuhan Petani Tercukupi
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:05:46 WIB

PEKANBARU - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau tersedia 9.095 ton per tanggal 22 Maret 2022. Berdasarkan aturan batas ketentuan minimum, maka jumlah tersebut cukup untuk beberapa minggu ke depan.

Hal ini diungkapkan oleh VP Sales Region 1 Pupuk Indonesia, Taufiek, dalam keterangan tertulisnya yang diterima halloriau.com, Selasa (22/3/2022).

"Stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau sebanyak 9.095 ton atau setara 177% dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah, dan stok ini cukup untuk beberapa minggu ke depan," kata Taufiek.

Lebih lanjut, Taufik merinci bahwa jumlah stok pupuk bersubsidi di Provinsi Riau tersebut terdiri dari pupuk jenis Urea sebanyak 1.861 ton, NPK sebanyak 4.256 ton, SP-36 sebanyak 1.486 ton, ZA sebanyak 1.162 ton, dan Organik sebanyak 330 ton.

Adapun alokasi pupuk subsidi Provinsi Riau hingga Maret 2022 mencapai 31.157 ton. Dari jumlah tersebut, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan sebanyak 26.146 ton atau setara 83,9% dari alokasi sampai dengan Maret 2022.

Rinciannya, pupuk Urea telah tersalurkan sebanyak 10.834 ton, NPK sebanyak 2.112 ton, SP-36 sebanyak 8.884 ton, ZA sebanyak 3.451 ton, Organik 865 ton.

Taufiek menegaskan bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi di Provinsi Riau dilakukan oleh dua anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh dan PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur.

Dalam penyalurannya produsen pupuk subsidi berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Kepmentan No. 771 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Taufik juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk Provinsi Riau kami akan mengacu pada regulasi dari pemerintah Provinsi Riau," ungkapnya.

Penulis: Bayu
Editor: Ardian

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi. (Fot0: Cookpad)Resep Es Mak Inang Sayang Khas Riau, Perpaduan Unik Buah dan Sirup Jeruk
Ilustrasi zodiak scorpio. (Foto: Int)Ramalan Zodiak Keuangan 16 Januari: Sagitarius Berjaya, Virgo Surplus, Scorpio Beruntung
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan.Baznas Riau Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk 2.750 Siswa Kurang Mampu
ilustrasi: Menara BNI.BNI Targetkan Pertumbuhan Kredit 10%-13% pada 2025, Hilirisasi Jadi Fokus Utama
ilustrasi tumpukan sampah.Pekanbaru Darurat Sampah: Pj Walikota Pecat Plt Kepala DLHK, DPRD Soroti Kinerja Kontraktor
  Ilustrasi banjir. (Foto: Media Center Riau)Banjir Landa Beberapa Daerah, Pemprov Riau Bentuk Satgas Penanggulangan Bencana
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Prakiraan Cuaca Terkini Riau: Hujan dari Pagi hingga Dini Hari, Berikut Wilayah yang Terdampak
PSPS Pekanbaru.PSPS Pekanbaru Tambah Dua Pemain Baru Jelang Babak Delapan Besar Liga 2
ilustrasi mobil penyok.7 Cara Mudah Memperbaiki Bumper Mobil Penyok
Plt. Bupati sekaligus Bupati Kepulauan Meranti terpilih, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama wakilnya, Muzamil Baharuddin, menyampaikan pidato di DPRDDPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Asmar-Muzamil Bupati dan Wakil Bupati Meranti Terpilih
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved