STOP! Jangan Sebar Data Pribadi Pasien Covid-19
Senin, 28 September 2020 - 13:49:31 WIB
PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir meminta agar identitas pasien yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 dilindungi dengan baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya," kata Mimi di Pekanbaru, Minggu (27/9/2020) kemarin.
Menjaga kerahasiaan data pribadi pasien, sebut Mimi merupakan kewajiban semua pihak yang sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kalau ada yang membuka data pribadi pasien ke publik, berarti sama saja melanggar Undang-Undang," ujarnya.
Dari pada menyebarkan data pribadi pasien, seperti ditulis mediacenteriau, Mimi mengajak supaya masyarakat memberikan dukungan penuh, baik itu untuk pasien terkonfirmasi Covid-19, kasus suspek maupun tenaga medis.
"Jangan beri stigma negatif terhadap mereka," pungkasnya.
Sebagai upaya melindungi diri dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Mimi berharap masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan disiplin terapkan protokol kesehatan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :