Protes Kenaikan Harga Pertalite
Malam Jumat "Keramat" Nanti, BEM UR Bahas Persiapan Kepung DPRD Riau
Kamis, 01 Maret 2018 - 16:13:20 WIB
PEKANBARU - Sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja dan janji Pemerintah dan DPRD Provinsi Riau, kalangan mahasiswa di Universitas Riau (UR) siap kembali 'mengepung' kantor DPRD Riau guna mempertanyakan komitmen pihak legislatif merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2015 Pasal 24 ayat (2) tentang pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Pasalnya pasca demo mahasiswa beberapa waktu lalu, DPRD Provinsi Riau berjanji akan menggelar rapar paripurna revisi Perda tersebut pada Senin (26/2/2018) lalu, namun rapat harus ditunda tanpa alasan yang jelas.
Untuk itu, hari ini, Kamis (1/3/2018) atau pada malam Jumat "keramat" nanti, para mahasiswa dari UR akan menggelar diskusi publik terkait persiapan aksi mengepung kantor DPRD Riau, dimana para wakil rakyat yang ada didalamnya dinilai tidak lagi berpihak kepada rakyat.
"Malam ini kita jadikan malam Jumat keramat, kita mengadakan diskusi dan melakukan persiapan aksi mengepung DPRD Riau, ini bentuk kekecewaan karena para wakil rakyat tidak lagi berpihak kepada rakyat," ungkap Rinaldi Parepare, Presiden Mahasiswa UR saat dikonfirmasi Kamis (1/3/2018 ) sore.
Menurur Rinaldi lagi, diskusi terkait kenaikan harga BBM non subsidi di Riau ini akan dilakukan terbuka untuk umum, dengan tujuan agar semakin banyak masyarakat Riau yang paham dengan masalah yang ada di Riau saat ini.
Menurut rencana yang disusun, kegiatan tersebut akan dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) putri Kaca Mayang Jalan Sudirman Pekanbaru sejak pukul 20.00 WIB sampai selesai.
"Kita juga akan lakukan persiapan agenda besar kita yakni, aksi kepung DPRD," tambahnya.
Sebegaimana yang diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Noviwaldy sepakat atas keberatan kenaikan harga BBM jenis Pertalite tersebut, dan berjanji akan melakukan pembahasan di internal DPRD.
“Sebenarnya sudah sejak Agustus 2017 lalu, kita ingin menurunkan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). Kita juga sudah meminta Bapenda Riau untuk melakukan kajian supaya pajak tersebut bisa diturunkan,” sebut Dedet.
Namun akibat tuntutan dari masyarakat melalui mahasiswa, DPRD Riau berupaya menempuh langkah yang lebih cepat dalam menurunkan harga tersebut. Langkah tersebut dilakukan dengan cara merubah satu redaksional pada Pasal 24 ayat 2 Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pajak Daerah.
“Di pasal tersebut kita merubah redaksional yang menyatakan bahwa ‘tarif pajak sebesar 10 persen’ menjadi ‘tarif pajak paling tinggi 10 persen’. Dengan demikian dapat dibuat Pergub yang bisa menurunkan nilai pajak tersebut,” terang Dedet.
Menurut Dedet, langkah tersebut dapat lebih cepat dalam menurunkan harga Pertalite saat ini. Karena tidak perlu melalui Prolegda 2018. “Karena sifatnya urgen dan hanya merubah satu pasal, jadi prosesnya bisa lebih cepat. Kita targetkan paling lama dua bulan sudah bisa diturunkan,” tutupnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :