JAKARTA - Pemerintah mulai mematangkan skema insentif industri otomotif untuk tahun 2026 dengan pendekatan yang lebih selektif dan terukur.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar pemberian insentif tidak lagi bersifat umum, melainkan disertai pengaturan batas harga kendaraan di setiap segmen demi melindungi konsumen dan mendorong daya saing industri dalam negeri.
Usulan tersebut telah disampaikan langsung Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam konsep awal, insentif otomotif 2026 akan mempertimbangkan teknologi kendaraan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta standar emisi.
“Dan kita dalam usulan ini menetapkan harga, harga yang kita terapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat, dan tentu yang harus kita garisbawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” ujar Agus.
Pengaturan batas harga dinilai penting agar insentif benar-benar berdampak pada keterjangkauan kendaraan, bukan sekadar meningkatkan margin produsen.
Setiap segmen mobil akan memiliki plafon harga tertentu agar dapat menikmati fasilitas fiskal dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada pembeli mobil pertama yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan pasar otomotif nasional.
Meski belum dirinci secara teknis, kelompok ini dipastikan masuk dalam prioritas penerima insentif.
“Dari sisi konsumen, pembeli mobil pertama menjadi salah satu fokus utama kami,” ujarnya.
Segmen Low Cost Green Car (LCGC) masih menjadi pilihan utama pembeli mobil pertama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, kendaraan LCGC dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak hanya 20 persen dari harga jual.
Dengan skema tersebut, mobil seperti Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, dan Honda Brio Satya efektif hanya dikenai PPnBM sekitar 3 persen, sehingga tetap kompetitif di pasar kendaraan entry level.
Sejalan dengan agenda transisi energi, pemerintah juga mendorong pembeli mobil pertama untuk beralih ke kendaraan listrik.
Insentif besar yang telah diberikan membuat harga mobil listrik semakin mendekati, bahkan menyaingi, harga LCGC.
Saat ini, mobil listrik produksi dalam negeri mendapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen.
Sementara itu, mobil listrik impor utuh (CBU) dibebaskan dari bea masuk dan PPnBM, sehingga harga jualnya semakin kompetitif.
“Kalau kita bicara soal electric car, first buyers itu menjadi prioritas kami. Angka-angkanya nanti bisa spill pelan-pelan,” pungkasnya
Beberapa model mobil listrik murah bahkan sudah dipasarkan di bawah Rp200 juta, menjadikannya alternatif baru bagi konsumen pemula yang sebelumnya hanya memiliki opsi kendaraan konvensional.