Otomotif
BREAKING NEWS :
Intip Profil Kontribusi PT Arita Prima Indonesia Tbk pada Ekonomi dan Perkembangan di Industri Valve
 
Pembatasan BBM Subsidi, Taksi Online Masih Bisa Tenggak Pertalite?
Selasa, 10 September 2024 - 10:19:44 WIB

JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, dengan mengatur distribusi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda empat.

Namun, bagaimana nasib taksi online yang juga menggunakan pelat hitam dalam menghadapi pembatasan ini?

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Erika Retnowati menjelaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil pribadi.

Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum, termasuk taksi online dan ojek online (Ojol), dipastikan tetap bisa menggunakan Pertalite.

“Jadi, kalau kendaraan angkutan umum penumpang, seperti taksi online dan Ojol, mereka masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Erika dilansir detik.com, Selasa (10/9/2024).

Selain kendaraan umum, jenis kendaraan lain yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite mencakup kendaraan logistik dan transportasi umum.

Pemerintah berjanji akan memilah kendaraan industri mana yang berhak mendapatkan subsidi.

“Kendaraan yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, seperti angkutan umum, ojol, taksi online, bus, transportasi laut dan kereta api, masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” tambah Erika.

Kendaraan pribadi yang boleh menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc.

Untuk memastikan keakuratan penerima subsidi, data kendaraan yang sudah didaftarkan akan divalidasi dengan data dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas).

“Identifikasi konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas. Konsumen yang mendaftar perlu melampirkan dokumen seperti KTP dan STNK. Nantinya, data tersebut akan dicocokkan dengan data Korlantas,” jelas Erika.

Sistem pendaftaran kendaraan untuk mendapatkan subsidi BBM ini dilakukan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, pengguna akan mendapatkan barcode yang bisa digunakan saat pembelian Pertalite di SPBU. Kebijakan ini kabarnya akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.

Meski begitu, pengguna sepeda motor tidak diwajibkan mendaftarkan kendaraan mereka. Pembelian Pertalite untuk sepeda motor akan tetap berlangsung seperti biasa.

"Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan bertahap dan hanya untuk kendaraan roda empat," sambung Heppy Wulansari selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.(*)

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Intip Profil Kontribusi PT Arita Prima Indonesia Tbk pada Ekonomi dan Perkembangan di Industri Valve
  • Motor Listrik Terbaru Polytron Resmi Meluncur, Harga Rp40 Jutaan
  • Harga iPhone September 2024 di iBox, Cek Daftarnya Masing-masing Model
  • Korban Tewas Ledakan Massal Walkie Talkie di Lebanon Jadi 20 Orang
  • Kades dan BPD se-Kuansing Dapat Motor Dinas, Bupati Suhardiman: Gunakan untuk Kepentingan Rakyat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Agung Toyota Launching New Fortuner di Pekanbaru
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved