Pembatasan BBM Subsidi, Taksi Online Masih Bisa Tenggak Pertalite?
Selasa, 10 September 2024 - 10:19:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, dengan mengatur distribusi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan roda empat.
Namun, bagaimana nasib taksi online yang juga menggunakan pelat hitam dalam menghadapi pembatasan ini?
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Erika Retnowati menjelaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil pribadi.
Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum, termasuk taksi online dan ojek online (Ojol), dipastikan tetap bisa menggunakan Pertalite.
“Jadi, kalau kendaraan angkutan umum penumpang, seperti taksi online dan Ojol, mereka masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Erika dilansir detik.com, Selasa (10/9/2024).
Selain kendaraan umum, jenis kendaraan lain yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite mencakup kendaraan logistik dan transportasi umum.
Pemerintah berjanji akan memilah kendaraan industri mana yang berhak mendapatkan subsidi.
“Kendaraan yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, seperti angkutan umum, ojol, taksi online, bus, transportasi laut dan kereta api, masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” tambah Erika.
Kendaraan pribadi yang boleh menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc.
Untuk memastikan keakuratan penerima subsidi, data kendaraan yang sudah didaftarkan akan divalidasi dengan data dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas).
“Identifikasi konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas. Konsumen yang mendaftar perlu melampirkan dokumen seperti KTP dan STNK. Nantinya, data tersebut akan dicocokkan dengan data Korlantas,” jelas Erika.
Sistem pendaftaran kendaraan untuk mendapatkan subsidi BBM ini dilakukan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, pengguna akan mendapatkan barcode yang bisa digunakan saat pembelian Pertalite di SPBU. Kebijakan ini kabarnya akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024.
Meski begitu, pengguna sepeda motor tidak diwajibkan mendaftarkan kendaraan mereka. Pembelian Pertalite untuk sepeda motor akan tetap berlangsung seperti biasa.
"Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan bertahap dan hanya untuk kendaraan roda empat," sambung Heppy Wulansari selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :