Tiga kendaraan Hino dapatkan sertifikat TKDN
Selasa, 26 Maret 2024 - 06:20:05 WIB
PEKANBARU - Produsen kendaraan berat dan niaga Hino kembali mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kali ini untuk tiga model kendaraan.
Sertifikat yang diperoleh dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut diberikan pada model Hino 500 - FM 280 JW dengan nilai TKDN + BMP sebesar 47,2 persen, Hino 300 - 115 HD dengan nilai TKDN + BMP 55,25 persen, serta Hino 300 - 136 HDL dengan nilai TKDN sebesar 57,26 persen.
"Kami harap kendaraan Hino yang memiliki TKDN dapat dibelanjakan APBN atau APBD, Karena ini produk dalam negeri dan bukan barang impor,” kata Direktur PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Santiko Wardoyo pada jumpa pers di Jakarta, Senin.
Santiko menyebut proses sertifikasi dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia dengan ketat melalui verifikasi lapangan dan dokumen, penyusunan laporan dan telah melalui panel hasil verifikasi Kemenperin yang lulus untuk penerbitan tanda sah sertifikat TKDN.
Tidak hanya kendaraan, Santiko mengatakan Hino menjadi yang pertama memiliki layanan servis purna jual yang tayang di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
E-Katalog merupakan aplikasi belanja online yang LKPP. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Hal ini semakin memperlengkap kontribusi Hino, yang dibuat di Indonesia, oleh orang Indonesia, untuk kemajuan Indonesia, Hino untuk Indonesia,” Santiko menambahkan.
Sejumlah kendaraan Hino yang telah memiliki sertifikat TKDN dan diproduksi secara lokal saat ini banyak digunakan oleh keperluan pemerintahan, selain perusahaan dan niaga. Beberapa di antaranya seperti bus pegawai, ambulan, mobil tahanan, bus sekolah, dump truk sampah, mobil pelayanan umum, dan masih banyak lagi, seperti yang dilansir dari antaranews. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :