Otomotif
BREAKING NEWS :
209 Pengaman TPS di Inhu Cek Kolesterol Hingga Asam Urat
 
Ingat Ya! Data STNK Mati 2 Tahun yang Dihapus Tak Bisa Didaftar Lagi
Kamis, 07 Maret 2024 - 09:08:24 WIB
ilustrasi STNK mati pajak
ilustrasi STNK mati pajak

Baca juga:

JAKARTA - STNK yang sudah mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Kalau sudah dihapus, tak bisa lagi didaftarkan ulang.

Polisi mengungkap tengah melakukan pendataan terhadap kendaraan yang bakal dihapuskan. Penghapusan itu berkaitan dengan implementasi pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.

Bila kamu termasuk pemilik kendaraan yang data STNK-nya mati dan belum perpanjang selama dua tahun berturut-turut, sebaiknya langsung melakukan pembayaran. Pasalnya, kalau data kendaraan kamu sudah dihapus tidak bisa didaftarkan lagi. Kendaraan pun tidak sah digunakan di jalan.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 68 UU no.22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Meski begitu, polisi tak serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2, seperti yang dilansir dari detik.

Namun demikian akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri no.7 tahun 2021.

"Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan," demikian bunyi aturannya.

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 209 Pengaman TPS di Inhu Cek Kolesterol Hingga Asam Urat
  • Malam Ini Debat Kedua Pilwako, Polresta Pekanbaru Kerahkan 700 Personel
  • Curah Hujan Meningkat, BPBD Riau Minta Pemda Perkuat Persiapan Antisipasi Banjir
  • Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Anggota DPR RI MM Tak Netral
  • Pemprov Riau Beri 4 Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada RAPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Honda KJU Gelar Pameran Honda Luar Biasa di Mal Ska
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved