Otomotif
BREAKING NEWS :
Kampung Internet dongkrak potensi pariwisata Desa Jeruk Manis Lombok
 


Ingat Ya! Data STNK Mati 2 Tahun yang Dihapus Tak Bisa Didaftar Lagi
Kamis, 07 Maret 2024 - 09:08:24 WIB
ilustrasi STNK mati pajak
ilustrasi STNK mati pajak

JAKARTA - STNK yang sudah mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Kalau sudah dihapus, tak bisa lagi didaftarkan ulang.

Polisi mengungkap tengah melakukan pendataan terhadap kendaraan yang bakal dihapuskan. Penghapusan itu berkaitan dengan implementasi pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini.

Bila kamu termasuk pemilik kendaraan yang data STNK-nya mati dan belum perpanjang selama dua tahun berturut-turut, sebaiknya langsung melakukan pembayaran. Pasalnya, kalau data kendaraan kamu sudah dihapus tidak bisa didaftarkan lagi. Kendaraan pun tidak sah digunakan di jalan.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 68 UU no.22 tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Meski begitu, polisi tak serta merta menghapus data kendaraan yang nunggak pajak 5+2, seperti yang dilansir dari detik.

Namun demikian akan ada tiga kali peringatan yang diberikan agar pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya. Peringatan itu akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri no.7 tahun 2021.

"Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. Peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. Peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. Peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan," demikian bunyi aturannya.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rumah makan hidangan tradisional Lombok yang merupakan salah satu fasilitas dari tempat penginapan Rahma Elmas Homestay di Desa Jeruk Manis, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Rahma Elmas Homestay menjadi salah satu tempat penginapan di Desa Jeruk Manis yang digunakan wisatawan mancanegara saat berwisata ke desa tersebut. Kampung Internet dongkrak potensi pariwisata Desa Jeruk Manis Lombok
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersama Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi (kanan) melakukan inspeksi pasukan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (4/6/2026). Kementerian Pertahanan menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi untuk membahas penguatan hubungan bilateral serta penandatanganan kontrak kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang pertahanan.Di tengah ketegangan global, Jepang gandeng Indonesia perkuat pertahanan
Penerapan aturan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di Riau hanya sementara.(ilustrasi/int)Tak Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama di Riau Hanya Sampai 31 Desember 2026
Skuad PSPS Pekanbaru.(foto: int)Prestasi Diakui Nasional, Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Daftar Elit Liga 2
Seleksi Komisi Informasi Riau.(ilustrasi/int)Resmi Diumumkan! Ini 15 Kandidat Komisi Informasi Riau yang Lanjut ke Tahap Berikutnya
  Para petani saat melakukan penanaman padi bertempat di Kampung Swentab, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, pada beberapa waktu lalu Papua genjot cetak sawah menuju swasembada pangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menaker pastikan hak jamsos korban kecelakaan KA Bekasi terpenuhi
Bupati Kampar instruksikan penyaluran hewan kurban sampai desa terpencil.(ilustrasi/int)Desa Ludai dan Muara Bio Jadi Fokus Distribusi Hewan Kurban di Kampar
Pemkab Pelalawan mengikuti peluncuran buku panduan pendidikan antikorupsi.(foto: andi/halloriau.com)Pelalawan Siap Integrasikan Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah, Ini Arahan Pemerintah Pusat
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Hotspot Sumatera Tinggal 23 Titik, Riau Hanya Satu di Indragiri Hulu
Komentar Anda :

 
 

Suzuki.
Emisi Gas Buang Suzuki
Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
 
 
 
MobiL
Warga Panam Jadi Pemenang Daifest 2025 Berhadiah Mobil All New Xenia
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved