Otomotif
BREAKING NEWS :
Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor, Akses Kendaraan Terhambat
 
Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online
Rabu, 06 Maret 2024 - 06:23:36 WIB

PEKANBARU - Pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan perpanjangan tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa melakukannya secara online.

Dengan begitu, wajib pajak yang STNK-nya masih atas nama orang lain tidak perlu mendatangi Samsat untuk memperpanjang STNK karena bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Terdapat beberapa tahap untuk memperpanjang STNK tahunan secara online, yakni mendaftar di aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Jika sudah selesai, otomatis STNK akan aktif selama satu tahun ke depan, seperti yang dilansir dari kompas.

Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Tapi, data yang perlu disiapkan karena STNK masih atas nama orang lain, wajib tersedia.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Nama pemilik kendaraan sesuai dengan KTP
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- E-KTP
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Setelah dokumen telah siap, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran pada aplikasi Signal terlebih dahulu.

Jika sudah, wajib pajak bisa melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online, berikut caranya:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
- Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. (*)

   




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Kembali Longsor, Akses Kendaraan Terhambat
  • Kesempatan Emas, Suzuki Hadirkan Promo Menggiurkan di GJAW 2024
  • Ketua DPRD Pekanbaru Desak Bawaslu Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpajang
  • Kadis PUPR Riau: Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jembatan Ujung Batu
  • KPU Pekanbaru Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     

    Suzuki.
    Emisi Gas Buang Suzuki
    Perawatan AC Suzuki Tips Menghemat Bahan Bakar (BBM) Saat Mengemudi Tips Mengemudi Hemat BBM ala Suzuki tanpa Modifikasi
     
     
    MobiL
    Honda KJU Gelar Pameran Honda Luar Biasa di Mal Ska
     
     
    Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
         
    Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
        © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved