Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online
Rabu, 06 Maret 2024 - 06:23:36 WIB
PEKANBARU - Pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan perpanjangan tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa melakukannya secara online.
Dengan begitu, wajib pajak yang STNK-nya masih atas nama orang lain tidak perlu mendatangi Samsat untuk memperpanjang STNK karena bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Terdapat beberapa tahap untuk memperpanjang STNK tahunan secara online, yakni mendaftar di aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Jika sudah selesai, otomatis STNK akan aktif selama satu tahun ke depan, seperti yang dilansir dari kompas.
Berdasarkan laman resmi Indonesia.go.id, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store. Tapi, data yang perlu disiapkan karena STNK masih atas nama orang lain, wajib tersedia.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Nama pemilik kendaraan sesuai dengan KTP
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- E-KTP
- Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Setelah dokumen telah siap, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran pada aplikasi Signal terlebih dahulu.
Jika sudah, wajib pajak bisa melanjutkan perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online, berikut caranya:
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
- Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :