JAKARTA - Bonus demografi diiringi dengan peningkatan jumlah pengendara, namun riset terbaru membuka tabir bahwa pengemudi muda atau dikenal 'Driver Muda' menjadi kelompok yang rawan dan sering mengalami kecelakaan.
Penelitian yang dilakukan oleh organisasi non-profit asal Inggris, Brake, menyoroti risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi pada driver muda dibandingkan dengan kelompok usia yang lebih tua.
"Kecelakaan lalu lintas adalah penyebab utama kematian pada generasi muda secara global, terutama pada kelompok usia 15-29 tahun," ungkap Brake dilansir detik.com, Minggu (24/12/2023).
Faktor-faktor seperti kurangnya pengalaman mengemudi membuat pengemudi muda kesulitan mengenali bahaya dan cenderung mengambil risiko, seperti menyalip atau berkendara dengan kecepatan tinggi.
"Pengalaman yang terbatas membuat mereka kurang mampu mengenali bahaya, dan perilaku seperti menyalip dengan nekat seringkali muncul karena kepercayaan diri yang berlebihan," tambah Brake.
Riset ini mencatat beberapa karakteristik yang membuat pengemudi muda rentan terhadap kecelakaan, termasuk perilaku menyalip dengan percaya diri berlebihan, berkendara dengan kecepatan tinggi, mengikuti kendaraan terlalu dekat, pengereman yang kasar, dan bahkan melakukan aksi balap di jalanan.
Penelitian tersebut juga mencatat bahwa faktor eksternal seperti 'pamer' saat berkendara dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Pengemudi muda yang membawa penumpang sebaya di mobilnya memiliki risiko kecelakaan fatal empat kali lebih tinggi dibandingkan saat berkendara sendirian. Namun, ketika membawa penumpang dewasa yang lebih tua, risiko kecelakaan menurun.
"Terdapat perbedaan risiko antara pengemudi muda yang berkendara dengan teman sebaya dan yang berkendara dengan orang yang lebih tua. Tekanan dari teman sebaya dapat meningkatkan risiko kecelakaan," jelas Brake.
Selain itu, risiko kecelakaan juga lebih tinggi ketika pengemudi muda melakukan perjalanan di malam hari. Kondisi jalan yang lebih sulit, kelelahan, dan ketidakhati-hatian dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Meskipun batas minimal usia mengemudi dapat berbeda di setiap negara, di Indonesia, usia minimal 17 tahun merupakan syarat utama untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :