JAKARTA - Pemerintah masih mencari skema pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite agar tepat sasaran. Nantinya pembeli BBM bersubsidi itu bakal dibatasi berdasarkan kapasitas kubikasi (cc) mesin dan juga jenisnya.
Pemerintah masih merevisi Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lewat revisi tersebut, bakal diatur siapa saja yang boleh memakai BBM subsidi sejenis Pertalite.
Dikutip detikcom, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, di dalam revisi Perpres itu akan diatur lebih mendetail soal pengguna Pertalite. Seperti memakai batas kubikasi mesin dan juga jenis kendaraan.
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujar Arifin.
Sementara itu, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyal dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim sebelumnya mengungkap ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh beli Pertalite. Untuk motor, semua model dengan kapasitas kubikasi di bawah 150 cc masih diperkenankan. Sementara untuk mobil, pelat hitam di atas 1.400 cc bakal dilarang.
Dengan persyaratan tersebut tanpa ada perubahan lagi, secara tidak langsung cuma mobil di bawah 1.400 cc yang bisa 'menenggak' Pertalite. Untuk modelnya, kebanyakan dihuni oleh mobil-mobil LCGC.
Seperti diketahui, seluruh mobil penghuni segmen LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, dan Honda Brio Satya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.300 cc.
Di luar LCGC, ada mobil-mobil di bawah 1.400 cc berukuran yang sudah dilengkapi dengan mesin turbo seperti Daihatsu Rocky, Toyota Raize, Honda Brio RS, Kia Seltos, Nissan Magnite, Nissan Kicks e-Power Suzuki Ignis, VW Polo, dan VW T-Cross. (*)