Musorprovlub KONI Riau Tunggu Keputusan Pusat, Terancam Batal
Senin, 13 Desember 2021 - 19:55:54 WIB
PEKANBARU - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau tunggu surat dari KONI Pusat. Pasalnya, penetapan kriteria calon ketua umum oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau masih dibahas KONI Pusat.
Musorprovlub yang direncanakan pada 22 Desember ini terancam batal, karena proses penjaringan calon ketua dihentikan sementara. Kemudian, TPP pun menghentikan sementara proses pendaftaran calon ketua yang berakhir pada 6 Desember lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Umum KONI Riau Deni Ermanto Idhan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pusat untuk melanjutkan proses Musorprovlub.
"Saat ini kita sudah lakukan koordinasi dengan KONI Pusat terkait dengan kelanjutan pelaksanaan Musorprovlub KONI Riau. Saat ini masih terjadi diskusi yang cukup intens di pusat, yang jelas KONI Riau sudah menyurati kembali KONI Pusat terkait persoalan yang timbul, baik kronologis maupun kriteria calon ketua," ujar Deni, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, KONI Pusat akan segera memutuskan terkait jalannya pelaksanaan Musorprovlub ini.
"Insya Allah, dalam bulan ini KONI Pusat akan segera mengeluarkan keputusan seperti apa. Tapi tidak tahu pasti juga, bisa jadi keputusannya bulan ini, bisa jadi bulan depan," katanya.
Lanjut dikatakannya, pihaknya sudah menyampaikan seluruh dinamika yang terjadi. Pihaknya pun sudah menghentikan proses di TPP yang seharusnya sudah memasuki tahap penerimaan calon ketua.
"Yang jelas kita sudah sampaikan semua dinamika yang terjadi. Mudah-mudahan, KONI Pusat dapat memberikan keputusan yang pas," ulasnya.
Ia menilai, secara prinsip KONI Riau sudah siap bila tidak ada lagi dinamika atau problem kepengurusan yang muncul di kemudian hari. Ia pun menegaskan, akan menunggu hasil keputusan dari KONI Pusat terlebih dahulu.
"Yang jelas kita menunggu hasil dari KONI Pusat nanti seperti apa," ucapnya.
Perlu diketahui, TPP sebelumnya telah menetapkan salah syarat menjadi calon ketua umum KONI Riau yakni memiliki 25 persen dukungan dari pemilik suara yang sah, baik dari cabang olahraga, KONI kabupaten/kota dan anggota fungsional. Syarat itu ditetapkan dalam rapat pleno KONI Riau pada 12 November lalu.
Namun, keputusan itu dinilai melanggar hasil pada rapat kerja KONI Riau awal tahun lalu. Dalam rapat tersebut sudah dibahas salah satu syarat menjadi calon ketua adalah memiliki dukungan 4 KONI kabupaten/kota dan 15 cabang olahraga. Sementara, pembahasan itu tidak putuskan dalam hasil raker tersebut.
Penulis: Rahmat
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :