www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Toyota Kuasai Pasar Mobil 2024, Avanza-Veloz hingga Innova Terlaris
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Syarat Jadi Calon Ketua KONI Riau Diubah, KONI Daerah Pertanyakan Keputusan Tim Penjaringan
Minggu, 28 November 2021 - 17:56:16 WIB

PEKANBARU - Sejumlah KONI kabupaten/kota di Riau kritik keputusan dari Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2021-2025. Tim penjaringan dinilai telah melemahkan KONI daerah, dan tidak mengindahkan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Riau.

Ketua umum KONI Kabupaten Indragiri Hulu Supri Handayani mengatakan, tim penjaringan KONI Riau membuat aturan sendiri tanpa melibatkan KONI daerah dan juga pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga.

Bahkan keputusan tersebut sarat dengan kepentingan pengurus KONI Riau, yang ingin maju sebagai calon Ketua, namun tidak mendapatkan dukungan KONI Kabupaten Kota.

"Kami meyakini persyaratan bagi calon ketua KONI Riau yang dibuat oleh tim penjaring dan penjaringan tersebut, hanya untuk meloloskan pengurus KONI yang ikut maju sebagai calon ketua. Sementara kami dari Kabupaten Kota tidak ada yang mendukungnya. Ini cara-cara yang tidak benar, dan tidak sesuai dengan sportifitas olahraga," ujar Supri, Minggu (28/11/2021).

Menurutnya, kalau ada hubungan baik antara KONI kabupaten/kota dan KONI Riau, pastilah tidak akan terjadi kisruh ini. "Mengapa KONI daerah tidak mau mendukung salah satu pengurus KONI Riau yang ingin maju, tentu ini karena KONI Riau selama berjalan tidak sesuai aturan. Kalau pimpinan baik dan menggandeng anggota, pastilah akan mendapatkan dukungan," jelas Supri.

Ia menilai, tim penjaringan menghilangkan hasil Rakerprov KONI di komisi B, dengan persyaratan dukungan 4 kabupaten/kota, sebagai salah satu bukti bahwa tim penjaringan dan KONI Riau sudah berkolaborasi. Bahkan sekretaris tim penjaringan terpaksa mengundurkan diri, karena apa yang dijalankan oleh ketua tim penjaringan dan KONI Riau sudah tidak benar, dan penandatanganan keputusan hanya ditandatangani oleh 4 orang tim penjaringan.

"Tentu kami mempertanyakan syarat pencalonan ketum KONI riau yang hanya mensyaratkan dukungan 25 persen suara anggota KONI Riau, tanpa mencantumkan  syarat minimal 4 dukungan KONI kabupaten/kota. Padahal sesungguhnya persyaratan ini telah dibahas pada Rakerprov KONI Riau 12 April lalu," jelasnya.

Supri menyebut, anggota raker yang ada di komisi B mempunyai bukti foto bahwa hal tersebut memang dibahas karena ada bukti slide. Ia menilai statemen ketua tim penjaringan yang mengatakan bahwa persyaratan tersebut tidak ada dalam keputusan raker, kemudian memutuskannya melalui rapat pleno pengurus bertentangan dengan hasil Rakerprov.

Berikut hasil persyaratan calon ketum KONI hasil rakerprov. Sesuai dengan pasal 33 ayat 5, secara nyata memang telah dibahas. Rapat pleno hanya merupakan rapat seluruh pengurus dan fokus pembahasan hanya hal-hal berkaitan dengan program kerja (rujukan ART pasal 37 ayat 6).

Hal inilah yang menjadi pertanyaan mendasar terkait polemik persyaratan calon ketum KONI ini, karena hasil raker yang seyogyanya sebagai landasan bekerja tim penjaringan dan produk hukum KONI Riau, sampai saat ini belum dibagikan kepada seluruh anggota KONI Provinsi Riau. 

"Kami dan sebagian besar KONI kabupaten kota sebagai anggota KONI Riau menginginkan musorprov itu sesuai prosedur dan taat hukum, supaya produk yang dihasilkan mempunyai legitimasi dan ketua terpilih nantinya bisa bekerja dengan nyaman," tegasnya.

Sebelumnya Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau Zulkifli Indra, yang juga wakil ketua II KONI Riau dan anggota DPRD Riau ini, mengatakan, bahwa pihaknya bersama KONI Riau telah menyepakati hasil pleno dengan aturan hasil rapat pleno KONI tanpa menggunakan hasil Musorprov dan hasil Rakerprov KONI Riau bersama anggota KONI Riau. 

"Kan kita tertingginya musorprov, kedua raker, ketiga pleno, nah yang dipakai yang ketiga pleno. Karena tim penjaringan ini SK dari KONI provinsi yang mengeluarkan SK kan, jadi dari pleno itu kita menjalankan apa yang disampaikan KONI," jelas Zulkifli, Selasa (23/11/2021).

Dikatakan Zulkifli, kalau rapat anggota KONI itu di Musorprov dan di Raker, kalau pleno KONI tidak ada cabor tidak ada KONI kabupaten/kota. "Kita menurut mekanisme yang tertuang di dalam aturan, kita tidak menyalahi," imbuhnya.

Terkait dengan tidak dimasukkannya persyaratan dukungan 4 KONI kabupaten/kota dan 15 cabor bagi calon ketua, hasil Rakerprov KONI Riau di komisi B pada bulan April yang lalu. 

Zulkifli Indra beralasan bahwa syarat itu diubah untuk memberikan kesempatan bagi calon lain yang ingin maju sebagai calon ketua. Karena menurutnya ada 4 bakal calon yang akan mendaftar. Sementara bakal calon ketua belum ada yang mendaftar.

Penulis: Rahmat
Editor: Rico

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Toyota Veloz.Toyota Kuasai Pasar Mobil 2024, Avanza-Veloz hingga Innova Terlaris
Herba Ali sukses bertani jambu madu deli hijau di Jalan Hangtuah-Jalan Bata Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya (foto/riki)Kisah Sukses Mantan Mekanik Budidaya Jambu Madu yang Menginspirasi di Pekanbaru
Ilustrasi Pemko Pekanbaru mengusulkan pemindahan ratusan pengungsi Rohingya ke Palas (foto/int)832 Pengungsi Rohingya Pekanbaru Diusulkan Segera Pindah ke Palas, Ini Alasan Pemko
Pj Walikota tunjuk Maisisco (kiri) jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru setelah Raja Hendra (kanan) ditahan Kejari (foto/int)Tunjuk Maisisco Jadi Plh Kadis Kominfo Pekanbaru Gantikan Raja Hendra, Ini Pesan Pj Wako
Bupati Siak, Alfedri menerima penghargaan bergengsi dari Universitas Muhammadiyah Riau (foto/diana)Bupati Siak Raih Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif dari Umri, Ini Kontribusinya
  Telkomsel selalu berupaya memahami kebutuhan pelanggan (foto/ist)Lonjakan Pelanggan dan Aktivitas Digital, Telkomsel Catat Prestasi di Momen Nataru 2025
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (foto/tribunpekanbaru)Temuan Satpol PP Pekanbaru Ada THM Izinnya Kedaluwarsa
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru, Yose Saputra, resmi ditahan JPU Kejari Pekanbaru (foto/Antarariau)Eks Ketua LAMR Pekanbaru Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Pemprov Riau siapkan vaksin ternak cegah PMK di 2025 (foto/MCRiau)Pemprov Riau Siapkan 12 Ribu Dosis Vaksin Ternak untuk Cegah PMK di 2025
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Halim-Sardiyono, Firdaus Oemar (kiri) masuk tim hukum Adam-Sutoyo di sidang Gugatan Hasil Pilkada Kuansing di MK. Adam-Sutoyo dan Halim-Sardiyono Bersatu dalam Gugatan Hasil Pilkada Kuansing, Tim Suhardiman Santai
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved