Syarat Jadi Calon Ketua KONI Riau Diubah, KONI Daerah Pertanyakan Keputusan Tim Penjaringan
PEKANBARU - Sejumlah KONI kabupaten/kota di Riau kritik keputusan dari Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2021-2025. Tim penjaringan dinilai telah melemahkan KONI daerah, dan tidak mengindahkan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Riau.
Ketua umum KONI Kabupaten Indragiri Hulu Supri Handayani mengatakan, tim penjaringan KONI Riau membuat aturan sendiri tanpa melibatkan KONI daerah dan juga pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga.
Bahkan keputusan tersebut sarat dengan kepentingan pengurus KONI Riau, yang ingin maju sebagai calon Ketua, namun tidak mendapatkan dukungan KONI Kabupaten Kota.
"Kami meyakini persyaratan bagi calon ketua KONI Riau yang dibuat oleh tim penjaring dan penjaringan tersebut, hanya untuk meloloskan pengurus KONI yang ikut maju sebagai calon ketua. Sementara kami dari Kabupaten Kota tidak ada yang mendukungnya. Ini cara-cara yang tidak benar, dan tidak sesuai dengan sportifitas olahraga," ujar Supri, Minggu (28/11/2021).
Menurutnya, kalau ada hubungan baik antara KONI kabupaten/kota dan KONI Riau, pastilah tidak akan terjadi kisruh ini. "Mengapa KONI daerah tidak mau mendukung salah satu pengurus KONI Riau yang ingin maju, tentu ini karena KONI Riau selama berjalan tidak sesuai aturan. Kalau pimpinan baik dan menggandeng anggota, pastilah akan mendapatkan dukungan," jelas Supri.
Ia menilai, tim penjaringan menghilangkan hasil Rakerprov KONI di komisi B, dengan persyaratan dukungan 4 kabupaten/kota, sebagai salah satu bukti bahwa tim penjaringan dan KONI Riau sudah berkolaborasi. Bahkan sekretaris tim penjaringan terpaksa mengundurkan diri, karena apa yang dijalankan oleh ketua tim penjaringan dan KONI Riau sudah tidak benar, dan penandatanganan keputusan hanya ditandatangani oleh 4 orang tim penjaringan.
"Tentu kami mempertanyakan syarat pencalonan ketum KONI riau yang hanya mensyaratkan dukungan 25 persen suara anggota KONI Riau, tanpa mencantumkan syarat minimal 4 dukungan KONI kabupaten/kota. Padahal sesungguhnya persyaratan ini telah dibahas pada Rakerprov KONI Riau 12 April lalu," jelasnya.
Supri menyebut, anggota raker yang ada di komisi B mempunyai bukti foto bahwa hal tersebut memang dibahas karena ada bukti slide. Ia menilai statemen ketua tim penjaringan yang mengatakan bahwa persyaratan tersebut tidak ada dalam keputusan raker, kemudian memutuskannya melalui rapat pleno pengurus bertentangan dengan hasil Rakerprov.
Berikut hasil persyaratan calon ketum KONI hasil rakerprov. Sesuai dengan pasal 33 ayat 5, secara nyata memang telah dibahas. Rapat pleno hanya merupakan rapat seluruh pengurus dan fokus pembahasan hanya hal-hal berkaitan dengan program kerja (rujukan ART pasal 37 ayat 6).
Hal inilah yang menjadi pertanyaan mendasar terkait polemik persyaratan calon ketum KONI ini, karena hasil raker yang seyogyanya sebagai landasan bekerja tim penjaringan dan produk hukum KONI Riau, sampai saat ini belum dibagikan kepada seluruh anggota KONI Provinsi Riau.
"Kami dan sebagian besar KONI kabupaten kota sebagai anggota KONI Riau menginginkan musorprov itu sesuai prosedur dan taat hukum, supaya produk yang dihasilkan mempunyai legitimasi dan ketua terpilih nantinya bisa bekerja dengan nyaman," tegasnya.
Sebelumnya Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau Zulkifli Indra, yang juga wakil ketua II KONI Riau dan anggota DPRD Riau ini, mengatakan, bahwa pihaknya bersama KONI Riau telah menyepakati hasil pleno dengan aturan hasil rapat pleno KONI tanpa menggunakan hasil Musorprov dan hasil Rakerprov KONI Riau bersama anggota KONI Riau.
"Kan kita tertingginya musorprov, kedua raker, ketiga pleno, nah yang dipakai yang ketiga pleno. Karena tim penjaringan ini SK dari KONI provinsi yang mengeluarkan SK kan, jadi dari pleno itu kita menjalankan apa yang disampaikan KONI," jelas Zulkifli, Selasa (23/11/2021).
Dikatakan Zulkifli, kalau rapat anggota KONI itu di Musorprov dan di Raker, kalau pleno KONI tidak ada cabor tidak ada KONI kabupaten/kota. "Kita menurut mekanisme yang tertuang di dalam aturan, kita tidak menyalahi," imbuhnya.
Terkait dengan tidak dimasukkannya persyaratan dukungan 4 KONI kabupaten/kota dan 15 cabor bagi calon ketua, hasil Rakerprov KONI Riau di komisi B pada bulan April yang lalu.
Zulkifli Indra beralasan bahwa syarat itu diubah untuk memberikan kesempatan bagi calon lain yang ingin maju sebagai calon ketua. Karena menurutnya ada 4 bakal calon yang akan mendaftar. Sementara bakal calon ketua belum ada yang mendaftar.
Penulis: Rahmat
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :