PEKANBARU – Tim Pemenangan Bakal Calon (Bacalon) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Riau, Edi Basri, bersiap melakukan sanggahan atas keputusan panitia penjaringan yang menggugurkan pencalonannya.
Langkah ini diambil setelah tim yang diketuai Adi Nugroho, ST, MSi, menemukan dugaan kejanggalan dalam proses verifikasi yang dilakukan panitia pada Jumat (28/3/2025). Menurutnya, panitia tidak mengindahkan aturan dalam Peraturan Organisasi (PO) No. 01 Tahun 2018 dan PO No. 02 Tahun 2018.
Adi Nugroho, didampingi Zelfriandi, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar Edi Basri tetap dapat maju sebagai calon Ketua Umum PBSI Riau. Mereka menilai, komunitas bulutangkis di Riau memiliki harapan besar agar kepemimpinan PBSI Riau ke depan bisa membawa prestasi lebih gemilang. Oleh karena itu, timnya akan mengajukan sanggahan resmi terhadap hasil verifikasi panitia penjaringan Musyawarah Provinsi (Musprov) PBSI Riau.
Salah satu poin yang disoroti Adi adalah pembentukan panitia penjaringan yang dinilai tidak transparan dan hanya melibatkan segelintir pihak yang berpihak kepada petahana (incumbent). Bahkan, beberapa pengurus tidak diundang dalam rapat pembentukan panitia Musprov.
“Kami menerima pengaduan bahwa panitia penjaringan dibentuk secara tertutup dan didominasi oleh pihak yang pro incumbent. Seharusnya, Musprov berjalan secara demokratis, memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon,” ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi mencurigai adanya konflik kepentingan dalam struktur panitia Musprov, karena terdapat indikasi bahwa beberapa anggota panitia juga merupakan bagian dari tim sukses petahana. Hal ini bertentangan dengan prinsip anggaran dasar rumah tangga PBSI yang mengamanatkan netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan ketua umum.
Adi juga mempertanyakan mengapa panitia penjaringan hanya mempublikasikan satu calon, yaitu petahana, tanpa menyebutkan keberadaan calon lain seperti Edi Basri. Menurutnya, hal ini mencerminkan keberpihakan yang jelas dalam proses penjaringan.
Terkait dukungan yang diajukan, Adi menyatakan bahwa Edi Basri telah mendapat dukungan dari delapan Pengurus Cabang (Pengcab) PBSI di Riau. Namun, dalam proses verifikasi, empat dari delapan dukungan tersebut dianggap ganda dan akhirnya dinyatakan tidak sah oleh panitia.
“Dalam PO PBSI, Pasal 11 menyebutkan bahwa jika ada dukungan ganda, maka dukungan tersebut hangus. Namun, dalam kasus ini, hanya dukungan untuk Edi Basri yang dinyatakan tidak sah, sementara dukungan kepada petahana tetap dianggap sah. Ini jelas keputusan yang tidak adil,” tegasnya.
Adi mencontohkan kasus di Pengcab PBSI Rokan Hulu, di mana dukungan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Namun, panitia justru menyatakan dukungan tersebut tidak sah dengan alasan yang menurut Adi bertentangan dengan PO Pasal 10 Ayat 6. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dukungan bisa diberikan oleh Ketua Umum dengan Sekretaris Umum atau oleh Wakil Ketua Umum dengan Sekretaris Umum, sehingga seharusnya dukungan dari Rokan Hulu tetap sah.
Hal serupa terjadi pada dukungan dari Pengcab PBSI Siak dan Indragiri Hulu (Inhu). Di PBSI Siak, dukungan diberikan oleh Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum karena Ketua Umum sedang sakit dan memberikan kuasa. Sementara di PBSI Inhu, Ketua Umumnya yang juga Bupati sedang sibuk sehingga memberikan kuasa kepada Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Umum. Namun, panitia tetap menggugurkan dukungan tersebut.
“Jika mengacu pada aturan, dukungan ini seharusnya tetap sah. Tapi anehnya, panitia malah menyatakan tidak sah. Ada standar ganda dalam penerapan aturan ini,” kata Adi.
Sanggahan dan Langkah Lanjutan
Adi menegaskan bahwa panitia tidak boleh menafsirkan aturan secara sepihak. Jika ada dukungan ganda, maka semua harus dianggap hangus, bukan hanya yang menguntungkan satu pihak saja.
“Kami melihat adanya kekeliruan dalam cara panitia menafsirkan aturan. Seharusnya PO PBSI menjadi acuan utama, bukan sekadar interpretasi pribadi atau opini pihak tertentu. Jika memang ada aturan yang berubah, harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Tim Pemenangan Bacalon Ketum PBSI Riau Edi Basri akan mengajukan sanggahan tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBSI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta Komite Etik PBSI di Jakarta. Sanggahan ini akan dikirimkan pada Sabtu (29/3/2025) sebagai bentuk protes atas keputusan panitia yang dianggap tidak adil.
“Kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, agar ada kejelasan dan keadilan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBSI Riau. Harapan kami, panitia dapat bekerja lebih transparan dan profesional,” pungkas Adi. (rilis)