PEKANBARU - Sejumlah staf KONI Kota Pekanbaru mengeluhkan gaji yang sejak Januari 2023 lalu masih belum dibayarkan, dan hanya diberikan beberapa kali cashbon atau pinjaman senilai Rp2 juta.
Ketua KONI Kota Pekanbaru, M Yasir menyatakan, belum dikeluarkannya gaji staf KONI Pekanbaru, lantaran belum ada SK. Karena pihaknya masih menyesuaikan dengan Perda dan Perwako.
"KONI kan organisasi yang berpatokan pada Pemko pekanbaru. Dan juga anggaran dari Pemko pekanbaru, memang sejauh ini anggaran KONI baru cair di awal juni kemarin," kata Yasir, Kamis (15/6/2023).
"Kenapa belum (gaji) dibayar, karena SK mereka belum ada. Karena saya ingin menyesuaikan dengan Perda dan Perwako, karena harus ada dasarnya, untuk memberikan SK kepada mereka," sebutnya.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Pekanbaru. Pihaknya akan memberikan gaji mereka sesuai dengan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Kita sudah koordinasi dengan bagian hukum Pemko pekanbaru, bahwa kita mengikuti besaran gaji THL yang ada di Pemko pekanbaru. Bukan mengikuti UMR, tidak.
Karena baru koordinasi dengan bagian hukum, makanya SK mereka belum keluar," ungkapnya.
Dirinya menyebut sudah menutupi terlebih dahulu gaji mereka yang belum dibayar dengan cara pinjaman sebanyak Rp2 juta tiga kali.
"Saya sebagai ketua KONI sudah menutupi itu duluan sebelum anggaran itu cair. Sudah tiga kali dan ada amprahnya mereka teken," sebutnya.
Menurutnya, hal ini ada faktor eksternal yang ingin mengganggu kepengurusan KONI Pekanbaru yang dipimpinnya.
"Ini mungkin ada sesuatu gerakan eksternal yang mungkin ingin mengobrak-abrik KONI kota pekanbaru. Semoga mereka mendapat hidayah, bersama kita membangun olahraga pekanbaru, kapan lagi kita fokus kalau masih diributkan," sebutnya.
Dikatakannya, staf KONI Pekanbaru pada tahun 2022 lalu sebanyak 13 orang. Masing-masing mereka digaji sebesar Rp2Rp2,6 juta lebih se-bulan.
Ia berharap, ada solusi dan segera mengeluarkan SK mereka sesuai Perda dan Perwako. "Mudah-mudahan ada solusi, dan dalam waktu akan mengeluarkan SK mereka sesuai Perda dan Perwako," pungkasnya.
Penulis: Rahmay Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :